DPRD Prov. Sumsel Setujui Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2025-2045
Palembang, MA - Dalam Laporan Pansus IV yang diketuai oleh Mgs. H. Syaiful Padli, ST, MM yang laporannya dibacakan oleh juru bicara Hj. Nurmala Dewi,S.Sos, Pansus IV pada bab kesimpulan Setelah mengadakan pembahasan, penelitian dengan mempertimbangkan hasil Konsultasi ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, amanat Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 600.2.1/3674/SJ dan Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 6 Agustus 2024 tentang Pemutakhiran Sasaran pembangunan Provinsi dalam RPJPD Tahun 2025-2045, serta dengan memperhatikan semua pendapat dan aspirasi yang berkembang dalam rapat kerja Pansus IV, maka Pansus IV berkesimpulan menyetujui dan menerima terhadap Raperda dimaksud
Adapun saran dan masukan Pansus diantaranya:
1. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar dapat melakukan koordinasi antar Perangkat Daerah dan stakeholder yang terlibat dalam rangka pelaksanaan rencana pembangunan jangka panjang yang telah disusun sesuai dengan tugas dan bidangnya masing-masing.
2. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar selalu menjaga sinkronisasi dan keselarasan antara perencanaan pembangunan di tingkat provinsi dengan perencanaan pembangunan di tingkat pusat dan kabupaten/kota.
3. Pansus IV meminta kepada pemerintah daerah agar rancangan peraturan daerah ini setelah mendapat persetujuan Mendagri agar segera ditetapkan dan dipedomani dalam penyusunan dokumen perencanaan selanjutnya.


.jpg)