Pasangan "Bas-nas" Akhirnya Bisa Daftar di Pilkada Kendal Akibat Keputusan MK
KENDAL | MediaAdvokasi.id - Memasuki hari kedua pendaftaran calon kepala daerah, Windu Suko Basuki dan Nashri resmi mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal untuk pemilihan 2024.
Pasangan yang dikenal dengan slogan Baznas ini tiba di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal sekira pukul 13.00 WIB, didampingi ratusan pendukung, relawan, dan pimpinan partai politik pengusung mereka.
Windu Suko Basuki, yang diusung oleh Partai Demokrat, berpasangan dengan Nashri dari Partai Amanat Nasional (PAN). Setibanya di KPU, pasangan ini disambut dengan tarian lokal yang merupakan simbol penyambutan dari masyarakat setempat.
Usai mendaftar, WS Basuki yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Kendal mengatakan, Basnas hadir dalam kontestasi Pilkada Kendal sebagai wujud demokrasi yang berkeadilan. Dimana dirinya dan Nashri bisa melenggang di Pilkada Kendal karena lahir dari hasil keputusan MK.
"Pasangan Basnas adalah pasangan dari sebuah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Inilah bentuk kepedulian masyarakat kecil bahwa kita mempunyai kedudukan yang sama. Semua bisa maju menjadi bupati dan wakil bupati, siapapun kita," tegas WS Basuki kepada media di kantor KPU Kendal, Rabu 28/08/24.
WS Basuki menambahkan, kehadiran paslon Basnas adalah untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat Kabupaten Kendal.
"Mudah-mudahan kami mendapatkan kemudahan dan kelancaran. Kita akan mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan
Sementara, bakal calon Wakil Bupati Kendal, Nashri berharap, seluruh proses dan tahapan yang dilalui paslon Basnas bisa berjalan dengan lancar dan diberikan kemudahan.
"Mudah-mudahan nanti pada tanggal yang ditentukan bisa ditetapkan sebagai pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024," harapnya.(Khozin)