HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Diskominfosan Aceh Tamiang Terkesan Tidak Bermitra Dengan Media


Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id
Dinas Komunikasi dan Persandian Kabupaten Aceh Tamiang mengesankan tidak bermitra dengan media. Dalam hal ini para jurnalis yang bekerja di wilayah kabupaten tersebut.

Artinya, sejak beberapa tahun belakangan ini Diskominfosan Aceh Tamiang belum menjalin hubungan secara maksimal dengan para jurnalis, terlebih lagi terkait dengan anggaran - anggaran publikasi untuk media.

Ketidakharmonisan antara para jurnalis dengan Kepala Diskominfosan Aceh Tamiang ini sudah mulai merebak sejak dua tahun terakhir ini, terlebih lagi di penghujung tahun 2024,terkait tidak adanya anggaran untuk publikasi (kliping) pada anggaran perubahan tahun 2024 ini.

Pasalnya, anggaran publikasi  yang diharapkan tersebut dapat menopang pundi-pundi rezeki melalui kliping berita terkait kinerja pemerintahan kabupaten Aceh Tamiang.Namun,ironisnya pada APBK Perubahan 2024 ini anggaran dimaksud tidak tersedia sehingga tidak dapat dibayarkan klipingan berita akibat tidak diusulkan ke TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten) untuk anggaran perubahan 2024. Mirisnya lagi, anggaran pembayaran uang koran (media cetak) juga tidak di anggarkan, sedangkan anggaran publikasi tersebut termasuk dalam anggaran rutin.

Terkait tidak diusulkan untuk pembayaran uang kliping dan uang koran di angaran perubahan, beberapa awak media melakukan konfirmasi Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Aceh Tamiang, Bastian S.Kom di ruang kerjanya pada Selasa (04/12/2024).

Saat dikonfirmasi awak media, Bastian S.Kom mengatakan, untuk penambahan  anggaran perubahan publikasi tidak bisa masuk, sebab berdasarkan surat bupati, bahwa  TAPK tidak boleh ada penambahan anggaran, tapi yang boleh  penggeseran anggaran di perubahan.

Seharusnya rekan-rekan media (wartawan,red) mengusulkan anggaran perubahan itu ke DPRK dan TAPK, "dengan dasar usulan itu, kami (dinas,red) bisa memberikan dasar usulan penambahan anggaran perubahan kepada Pj. Bupati, karena kami hanya bersifat menerima, jika tidak diusulkan dari rekan-rekan media, maka tidak usulkan pada anggaran perubahan, " terangnya.

Saat disinggung, apakah anggaran publikasi termasuk anggaran rutin. "Iya, anggaran rutin," ucap Bastian kepada awak media.

Awak media pun mencoba mempertanyakan apakah dirinya mengetahui bahwa anggaran publikasi media telah habis sekitaran bulan Juli 2024 lalu.

Bastian menambahkan, secara internal saya tahu, tapi karena kawan-kawan semua tidak ada yang mau komunikasi untuk penambahan anggaran perubahan,  ya mau gimana lagi,"cetus Kadis Kominfosan.

Sebelumnya, Pj Sekda Aceh Tamiang, Tri Kurnia kepada awak media, menyebutkan bahwa Dinas kominfosan tidak ada mengusulkan penambahan anggaran perubahan untuk publikasi media.

"Kalau diusulkan, maka kita pasti pertimbangkan anggarannya,"ungkapnya singkat.

Untuk diketahui, selama dua tahun berturut-turut, Dinas Kominfosan sama sekali tidak mengusulkan penambahan anggaran perubahan untuk pembiayaan publikasi media.(Eri Efandi).

Close Ads