LGI Sumsel Soroti Proyek Gedung di Eks Kantor Camat Kemuning: Diduga Caplok Trotoar dan Abaikan GSB
![]() |
| Bangunan Gedung diduga Gedung Koperasi Merah Putih (foto.ist) |
PALEMBANG, MA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan menyoroti tajam aktivitas konstruksi bangunan yang tengah berlangsung di lahan eks Kantor Camat Kemuning, tepat di sudut persimpangan (hook) Jalan Angkatan 66 dan Jalan Basuki Rahmat, Palembang.
Berdasarkan hasil investigasi dan monitoring tim LGI di lapangan, Sabtu (3/1/2026), pembangunan yang disebut-sebut sebagai Gerai Koperasi Merah Putih tersebut diduga kuat melanggar sederet aturan tata kota, mulai dari Garis Sempadan Bangunan (GSB) hingga perusakan fasilitas umum.
Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP, mengungkapkan temuan fatal di lokasi proyek. Salah satu yang paling mencolok adalah pembangunan pondasi tiang beton yang dicor tepat di atas trotoar, bahkan menutupi jalur pemandu (guiding block) bagi penyandang disabilitas tunanetra.
"Ini temuan yang sangat memprihatinkan. Niatnya membangun ekonomi, tapi pelaksanaannya justru merampas hak pejalan kaki dan kaum disabilitas. Pondasi bangunan jelas-jelas berdiri di atas ubin kuning (guiding block) trotoar. Ini bukan hanya melanggar estetika, tapi sudah masuk kategori perusakan aset negara dan pelanggaran UU Disabilitas," tegas Anshor.
Selain masalah trotoar, LGI Sumsel juga menyoroti posisi dinding bangunan permanen yang dibangun menjorok ke depan, melebihi batas bangunan ruko di sebelahnya. Posisi bangunan di sudut tikungan tajam tanpa adanya pemotongan sudut (corner cut) dinilai membahayakan pengguna jalan karena menciptakan titik buta (blind spot) permanen bagi pengendara dari arah Basuki Rahmat yang hendak berbelok.
"Kami cek di lapangan, dinding bata itu dibangun masif sampai ke bibir jalan. Tidak ada space aman untuk pandangan pengendara. Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)-nya bagaimana ini? Dishub dan Dinas PUPR harus turun tangan, jangan sampai menunggu ada kecelakaan baru bertindak," tambahnya.
Kejanggalan lain yang ditemukan LGI adalah tidak adanya papan informasi proyek di lokasi, padahal kegiatan tersebut menggunakan aset pemerintah. Selain itu, meski santer dikabarkan proyek ini merupakan program kerjasama dengan institusi TNI, pantauan di lapangan menunjukkan pengerjaan dilakukan sepenuhnya oleh tenaga kerja sipil tanpa terlihat adanya pengawasan melekat dari personel militer di lokasi.
"LGI mendukung penuh program pemerintah pusat, namun kami meminta pelaksanaannya di daerah tetap taat hukum. Jangan mentang-mentang program strategis, lantas aturan GSB, keselamatan jalan, dan aset trotoar daerah ditabrak semena-mena. Kami mendesak instansi terkait untuk menyetop sementara dan mengevaluasi posisi bangunan tersebut," tutup Anshor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran GSB dan perusakan trotoar tersebut. (Tim/Red)
