HEADLINE
Dark Mode
Large text article

"MEMALUKAN! Hak Pejalan Kaki 'Dikebiri' Beton Proyek, LGI Tantang Nyali Pemkot dan DPRD Palembang Tegakkan Aturan Tanpa Pandang Bulu!"

Bangun Gedung Koperasi Merah Putih Berdiri diatas Trotoar Jalan (Foto.ist)


PALEMBANG, MA  – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan mengeluarkan peringatan keras terkait aktivitas pembangunan Gedung Gerai Koperasi Merah Putih di lahan eks Kantor Camat Kemuning, Simpang Angkatan 66, Palembang.

Desakan ini muncul setelah investigasi tim LGI pada, Sabtu ,(3/1/2026) menemukan bukti fisik yang dinilai fatal dan tidak manusiawi: Pondasi tiang beton bangunan didirikan tepat di atas trotoar jalan, bahkan secara permanen menimbun ubin pemandu (guiding block) kuning yang dikhususkan bagi penyandang disabilitas tunanetra.

Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP, menyatakan bahwa temuan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk vandalisme terhadap aset negara dan pengabaian total terhadap hak pejalan kaki.

"Kami minta Walikota Palembang, Dinas PUPR, dan Komisi III DPRD Kota Palembang jangan hanya duduk di meja. Segera turun ke lapangan! Lihat sendiri betapa amburadulnya pengerjaan di sana. Fasilitas guiding block untuk saudara kita yang buta, malah dicor jadi pondasi tiang. Ini gila, trotoar itu dibangun pakai uang rakyat (APBD), kenapa dirusak demi bangunan yang katanya program pemerintah?" tegas Anshor dengan nada tinggi.

Berdasarkan dokumentasi lapangan LGI, terlihat jelas kolom struktur bangunan memakan badan trotoar hingga menyisakan ruang sempit yang tidak mungkin dilalui pejalan kaki. Hal ini mengindikasikan bahwa bangunan tersebut melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan menyerobot Ruang Milik Jalan (Rumija).

LGI menilai, ketiadaan papan informasi proyek dan absennya pengawasan teknis di lapangan menjadi penyebab utama "kebablasan" konstruksi ini. Anshor mempertanyakan fungsi pengawasan Dinas PUPR dan Satpol PP yang seolah tutup mata terhadap bangunan yang berdiri di posisi strategis tersebut.

"Kami menantang DPRD Kota Palembang untuk segera Sidak. Panggil pelaksananya. Jika benar ini merusak aset daerah dan melanggar GSB, kami minta bangunan yang mencaplok trotoar itu dibongkar. Jangan karena dalih 'Koperasi Merah Putih' atau membawa nama institusi tertentu, lantas aturan tata kota dan hak asasi difabel diinjak-injak," lanjutnya.

LGI Sumsel menegaskan akan melayangkan surat resmi ke Ombudsman RI dan instansi terkait jika dalam 3x24 jam tidak ada tindakan tegas dari Pemkot Palembang untuk menertibkan bangunan yang merampas hak publik tersebut.

"Ingat, trotoar adalah hak pejalan kaki yang dilindungi Undang-Undang. Membangun di atasnya adalah pidana perusakan fasilitas umum. Kami tunggu nyali Pemkot dan DPRD untuk menindak ini," tutup Anshor. (Tim/Red)