Polresta Cilacap Ungkap Dua Kasus Narkoba, ratusan Butir Obat Keras dan Psikotropika Disita
Cilacap, MA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus gelap peredaran obat keras dan psikotropika dalam satu hari. Dalam hal tersebut, petugas menyita ratusan butir obat-obatan terlarang serta mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar.
Kasus pertama terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 12.45 WIB. Tim Satresnarkoba meringkus tersangka berinisial ZGP (25) di rumahnya di Desa Sindangsari, Kecamatan Majenang, berdasarkan laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 747 butir obat keras jenis Heximer, Yerindo, dan Tramadol, serta 41 butir psikotropika jenis Atarax Alprazolam. Selain itu, juga pembagian uang tunai Rp 2.425.000, satu unit ponsel, dan barang bukti lainnya. ZGP mengaku memperoleh barang tersebut dari rekannya bernama Angga di Tanah Abang, Jakarta Pusat, melalui pemesanan melalui WhatsApp dan pengiriman menggunakan jasa travel.
Tak berselang lama, Satnarkoba Polresta Cilacap sekitar pukul 13.30 WIB di hari yang sama kembali menangkap tersangka kedua yang berinisial RH (21) di Jalan Sirsak, Desa Jenang, Kecamatan Majenang. Dari tangan RH, disita 19 butir obat keras jenis Dolgesik Tramadol dan 47 butir psikotropika. Petugas juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah RH di Desa Gunungreja, Sidareja, dan menyita tambahan obat-obatan serta uang tunai Rp 651.000.
RH mengaku memperoleh sebagian obat dengan cara berobat ke apotek di Surakarta dan mendapatkan resep untuk obat golongan psikotropika. Ia serta ZGP diketahui menjual kembali obat-obatan tersebut demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Tersangka ZGP dan RH dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, SH menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan dua kasus ini adalah bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat-obatan terlarang. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujarnya Kamis (19/6).
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.
Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga. (Tuangkan).