HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Belum Satu Tahun Rampung Joging Track Paving Blok Tanggul Pantai Tegalkamulyan Amblas



Cilacap, 2 Juli 2025, MA- Bangunan yang meraup anggaran sebesar Rp326 miliar itu rusak di beberapa bagian, seperti pada paving jogging track dan lain-lain. 


Kerusakan ini cukup mengejutkan, karena tanggul laut sepanjang 6,3 kilometer ini dibangun menggunakan teknologi pancang dan tetrapot. Tanggul ini juga dibangun untuk mengatasi abrasi yang mengancam wilayah pesisir di Kabupaten Cilacap.


Pembangunan tanggul pengaman pantai ini diusulkan Pemerintah Kabupaten Cilacap ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Dirjen SDA (Sumber Daya Air) melalui koordinasi dengan BBWS Serayu-Opak. 


Tanggul ini diharapkan dapat melindungi wilayah pesisir dari ancaman abrasi yang menjadi destinasi wisata baru di Cilacap.


Namun, dengan adanya beberapa kerusakan, perlu dilakukan koordinasi dengan BBWS SO.


Saat dikonfirmasi via telepon, Kepala Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Cilacap, Hamzah Syafroedin mengatakan, bahwa tanggul pengaman pantai itu kewenangannya Balai Besar (BBWS SO). Dan pelaksanaanmnya jugaa oleh BBWS SO.


“Kita kewenangannya hanya mengoordinasikan atau menyampaikan usulan," kata Hamzah. 

Mensikapi adanya kerusakan, imbuhnya, infonya pihak Balai Besar sudah menghubungi rekanannya guna segera memperbaiki. "Karena memang masih dalam masa pemeliharaan,” tandasnya, Rabu (2/7).


Disinggung apakah sesuai spek atau tidak, Hamzah mengatakan, tentang itu kami tidak mengetahui secara detil teknisnya.


"Memang akhir-akhir ini ombaknya tinggi. Tentang adanya beberapa kerusakan, kita serahkan pada BBWS SO," ujar Hamzah menambahkan. “Dan saya tidak bisa bicara teknis, karena bukan ranah saya. Itu kewenangannya Balai Besar,” tandasnya lagi.


Ia berharap agar BBWS segera menangani. Selain itu, agar diberi tanda atau rambu-rambu pengaman kepada pengelola di wilayah Kemiren dan Pantai Tegalkamulyan.


“Untuk pengelola agar ikut memberikan peringatan kepada masyarakat atau pengunjung jika ada kerusakan, sehingga tidak merugikan atau membahayakan pengunjung,” pungkasnya. (D'Pour).