KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI RIAU KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B TELUK BAYUR
MUSNAHKAN 15 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL DAN BARANG HASIL PENINDAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI LAINNYA
BERTEMPAT DI WISMA INDARUNG PT SEMEN PADANG kamis 31 juli 2025
Media advokasi
Hari ini Kamis 31 Juli 2025 bertempat di wisma Indarung pt semen Padang BEA CUKAI TELUK BAYUR mengadakan kegiatan musnahkan 15 juta batang rokok ilegal dan juga barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai lainnya
dalam kesempatan ini turut hadir undangan
Gubernur sumatera barat Buya Mahyeldi Ansharullah, DAN LANTAMAL teluk Bayur, DANREM 032 WBR, KEJATI , PEJABAT TINGGI POLRI POLDA SUMBAR, DIREKTUR SEMEN PADANG dan unsur dari dinas terkait
Lainnya
dalam kesempatan ini gubernur sumatera barat
Buya Mahyeldi Ansharullah dalam sambutannya menyampaikan " terima kasih kepada pihak bea cukai teluk Bayur serta aparat penegak hukum secara bersama memberantas
tindakan yang merugikan negara seperti rokok ilegal yang harus ada ijin dari pemerintah dan kita akan mendukung terus kegiatan yang berbaur ilegal harus kita awasi masuk ke Indonesia apa pun jenis nya ucap Buya Mahyeldi Ansharullah
Kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) eks barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di pimpin langsung oleh SURYANA selaku kepala KPPBC tipe madya pabean B teluk Bayur
Beliau mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari direktur jenderal kekayaan negara
Barang barang yang dihancurkan adalah sebagai berikut "
1.Rokok yang menguraikan ketentuan di bidang cukai dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati pita cukai ( polos) 15.014.308 ( lima belas juta empat belas ribu tiga ratus delapan) batang terdiri atas dari berbagai merk seperti, luffman , Ok bold, H&D , New Humer, Smith dan Manchester.
2.minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sejumlah 12,79( dua belas koma tujuh sembilan) liter
3,4 (empat) koli pakaian dan 214 buah kosmetik
Dilakukan pemusnahan dengan cara"
1.rokok ilegal dan pakaian bekas dengan cara dipotong ( menghancurkan) menggunakan mesin Shredder di penyimpanan 23 pt semen Padang
2.MMEA dan kosmetik dilakukan pemusnahan dengan cara di rusak isinya gunakan pembersih lantai
Keseluruhan BMMN berupa rokok ilegal dan pakaian bekas yg telah di potong di jadikan bahan bakar alternatif di calsiner Indarung 5 dan 6 pt semen Padang
Pemusnahan ini adalah barang hasil penindakan priode th 2024 hingga 2025 terhadap pelanggaran pasal 54 undang undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang perubahan nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan
Perkiraan nilai keseluruhan barang yang di musnahkan adalah sebesar 22.115.001740.00( dua puluh dua miliar seratus lima belas juta seribu tujuh ratus empat puluh rupiah) dan mencegah potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar 14.647.950223,00( empat belas miliar enam ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu dua ratus puluh tiga rupiah)
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk tranparansi pelaksanaan tugas yang sejalan dengan salah satu fungsi utama bea dan cukai sebagai pelindung masyarakat melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya di NKRI yang sama-sama kita cintai ini, ujar kepala kantor wilayah Kepala kantor wilayah DJBC Riau.
ID BG