Di tuding tak transparan ketua koperasi TUM hanya beri janji klarifikasi tanpa bukti
Ketapang - Kalbar - MediaAdvokasi.id Pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan pola mandiri atau kemitraan inti-plasma, khususnya yang melibatkan koperasi, sering kali menjadi isu krusial terkait transparansi dan kesejahteraan petani. Dalam skema ini, perusahaan inti berkolaborasi dengan koperasi petani plasma. Pola kemitraan ini menetapkan bahwa 30% dari pendapatan bersih hasil kebun kelapa sawit disisihkan dan dialokasikan untuk para petani yang tergabung dalam koperasi, sebagai wujud bagi hasil yang adil dan upaya peningkatan kesejahteraan ekonomi.
Koperasi Tagari Utama Mandiri (TUM), yang mengelola lahan sawit pola plasma mandiri di Desa Asam Besar dan Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, kini menjadi sorotan tajam.
Permasalahan ini mencuat pasca-pergantian pengurus pada tahun 2021, di mana Zulkifli Anom Jaya terpilih sebagai ketua. Sejak saat itu, sejumlah petani mengklaim bahwa hak-hak mereka atas lahan plasma yang terjadi dengan PT Harapan Sawit Lestari (HSL) – bagian dari Cargill Group – tidak terkelola dengan baik.
Sejumlah anggota petani mendesak pengurus koperasi untuk menjaga transparansi, terutama terkait dengan pengelolaan keuangan dan penetapan anggota tambahan. Salah satu anggota petani,
Apriansyah, yang juga mantan Kepala Desa Batu Sedau, mengungkapkan kekhawatirannya. Menurutnya, sejak tahun 2021, Koperasi TUM belum pernah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sebuah forum penting untuk menyampaikan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pengurus. “Tanpa adanya RAT, kami tidak mengetahui kondisi keuangan koperasi maupun alur dana dari hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) yang dikelola bersama perusahaan,” jelas Apriansyah.
Lebih lanjut, Apriansyah menegaskan bahwa selama masa jabatannya sebagai kepala desa, ia belum pernah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemotongan lahan sebesar 30% untuk dijadikan lahan pola plasma mandiri tambahan. Ketidakjelasan ini memicu dugaan bahwa pengurus mengangkat anggota baru dari hasil pemotongan lahan tanpa sepengetahuan pemilik lahan, bahkan nama-nama anggota tersebut dirahasiakan.
Keresahan serupa juga diungkapkan oleh anggota petani lainnya, Saleh. Ia merasa janggal dengan status legalitas Koperasi TUM. Berdasarkan surat edaran dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Barat tahun 2024, Koperasi TUM dinyatakan tidak aktif. “Namun anehnya, koperasi ini masih diberikan legalitas untuk beroperasi. Padahal, sesuai dengan undang-undang koperasi, sebuah koperasi harus aktif agar dapat menjalankan operasionalnya,” ungkap Saleh.
Menanggapi tudingan-tudingan tersebut, Ketua Koperasi Tagari Utama Mandiri (TUM), Zulkifli Anom Jaya, memberikan bantuan singkat melalui pesan singkat pada hari Rabu (6/8/2025). Ia menyatakan, "Terkait hal tersebut, itu tidak benar. Secepatnya kami akan mengklarifikasi terkait pemberitaan ini."
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen PT Harapan Sawit Lestari (HSL) Cargill Group belum memberikan jawaban atau komentar saat dikonfirmasi. (TIM).

