HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit BRI, Kejati Sumsel Periksa Direktur Utama PT BSS dan PT SAL

Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, MA - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL yang estimasi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 Triliun.

Kali ini giliran Direktur Utama, Direktur Keuangan serta Staf Finance PT BSS dan PT SAL diperiksa sebagai saksi.

Selain itu penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin tahun 2008 sebagai saksi dalam perkara dimaksud.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Tim Penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dalam perkara Tipikor pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL, Selasa (19/8/2025).

"Hari ini Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara Fasilitas Kredit Bank Plat Merah sebanyak 4 orang dengan inisial sebagai berikut, V selaku Direktur Keuangan PT. BSS dan PT. SAL, M selaku Staf Finance PT. BSS dan PT. SAL, AI selaku Kadishub Kab. Banyuasin Tahun 2008 dan W selaku Direktur Utama PT. BSS dan PT. SAL," ujar Vanny.

Vanny menjelaskan, pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. 

"Para saksi hadir masing-masing diajukan sebanyak kurang lebih 20 hingga 30 pertanyaan oleh penyidik," jelasnya .

Sebelumnya, Tim Penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp 506 miliar terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari BRI kepada PT BSS dan PT SAL.

Dan melakukan penggeledahan di empat lokasi yakni, Rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang, Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang dan Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang. (Ariel)