Berkas Perkara Korupsi LRT Eks Dirjen Kereta Api Kemenhub Dilimpahkan ke PN Palembang
![]() |
| Berkas perkara korupsi proyek LRT Palembang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor |
PALEMBANG, MA - Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Prasetyo Boedithajono akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Prasetyo Boedithajono ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan Light Rail Transit (LRT) tahun anggaran 2016-2020.
Dalam perkara tersebut sebelumnya menjerat empat Terpidana yaitu, Ir. Tukijo selaku Kepala Divisi ll PT Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto Kepala Gedung ll PT Waskita Karya Septian Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung lll PT Waskita Karya dan Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT Perenjtana Djaya.
Dilansir dari Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, adapun jadwal sidang perdana yang sudah ditetapkan yakni pada, Kamis (16/10/2025) mendatang.
Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejari Palembang Syaran Zahfizhan ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas fisik perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
"Iya sudah dilimpahkan ke PN Palembang, selanjutnya kita akan membacakan surat dakwaan sebagaimana jadwal sidang yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Seperti diketahui Prasetyo Boedithajono sebelumnya telah menjalani sidang yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Beitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2015-2023 dan telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2,6 Milyar oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Guna untuk memberikan kepastian hukum serta penyelesaian terhadap penyidikan atas perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memindahkan status penahanan tersangka dari Rumah Tahanan Salemba Jakarta ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang.
Adapun modus operandi tersangka selaku mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada tahun 2017 sekaligus merangkap Kuasa Pengguna Anggaran diduga melakukan kesepakatan permintaan sejumlah dana yang disampaikan kepada Terpidana Tukijo dan meminta PT Waskita Karya Persero untuk menggunakan jasa PT Perencana Djaja sebagai vendor yang melaksanakan pekerjaan perencanaan LRT di Sumatera Selatan.
Prasetyo Boedithajono disangkakan menerima sejumlah aliran dana dari Terpidana Tukijo, Ignatius Joko Herwanto dan Setiawan Andri Purwanto yang diperoleh dari pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Prasarana LRT Kota Palembang Provinsi Sumsel yang tidak dilaksanakan PT Perencana Djaja sebagai vendor. (Ariel)
