HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Kombes Shobarmen Sebut Barang bukti Sabu Seberat 80,5 Kg yang Dimusnahkan Berasal dari Thailand





Banda Aceh,MA— Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Shobarmen, mengungkapkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 80,5 kilogram yang dimusnahkan hari ini berasal dari Thailand—Indonesia, dan rencananya akan mati oleh pelaku di wilayah Sumatera Utara.


Barang bukti narkotika jenis sabu yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil penyebaran selama tiga bulan terakhir. Sabu ini berasal dari Thailand dan akan dibawa oleh pelaku ke Sumatera Utara, ujar Kombes Shobarmen, saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Aceh, Senin, 6 Oktober 2025.


Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai amanat dalam Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan agar setiap barang bukti hasil tindak pidana narkotika segera dihancurkan untuk mencegah perlindungan kembali.


Selain sabu, Polda Aceh juga panjangnya 1,3 ton ganja dan 1 kilogram kokain. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kolaboratif antara Ditresnarkoba Polda Aceh, BNNP Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang.


Dalam kesempatan itu, Shobarmen mengingatkan bahwa ancaman narkoba terhadap bangsa Indonesia sangat nyata dan serius. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan. Hal itu sejalan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Asta Cita tentang pemberantasan narkoba.


“Seluruh pemangku kepentingan di Aceh harus bekerja sama tanpa mengenal lelah untuk menjadi anggota perdagangan gelap dan kriptokokus. Ancaman ini nyata dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.


Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala BNNP Aceh, jajaran Bea dan Cukai, serta seluruh personel Polda Aceh yang telah berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di Provinsi Aceh.


Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut disertakan oleh Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, perwakilan Komisi III DPR RI, serta unsur Forkopimda. Semua barang bukti dihancurkan dengan cara dibakar, dilebur, dan diurai secara kimiawi, sehingga tidak dapat digunakan kembali.