Perkara Selesai Via RJ, Tersangka Dapat Bantuan Gerobak Bakso dari Kajari dan Walikota Palembang
![]() |
| Kajari dan Walikota Palembang memberikan bantuan gerobak bakso kepada tersangka yang telah selesai perkaranya melalui Restorative Jastice |
PALEMBANG, MA - Tersangka yang telah memperoleh penyelesaian perkara melalui Restorative Jastice (RJ), dapat bantuan berupa gerobak bakso beserta perlengkapan usaha.
Bantuan tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin dan Walikota Palembang Ratu Dewa, Selasa (14/10/2025).
Didampingi Ratu Dewa, Hutamrin mengatakan Kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata implementasi dari Restorative Justice, yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
"Para tersangka yang mendapatkan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," jelas Hutamrin.
Hutamrin menegaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemulihan sosial serta pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya bagi para pelaku yang telah menyesali perbuatannya dan bertekad untuk memperbaiki diri.
"Melalui pemberian bantuan usaha berupa gerobak bakso dan perlengkapannya, diharapkan para penerima dapat memulai kehidupan baru yang lebih produktif, mandiri, serta berkontribusi positif bagi masyarakat," pungkasnya. (Ariel)
