HEADLINE
Dark Mode
Large text article

PLT Baru Pegang Bola Panas Bangunan Kejaksaan Rp. 6,2 Miliar, Kajari Baru Palembang Didorong Awasi

Gedung PUPR Kota Palembang (Foto.ist) 


PALEMBANG, MA– Keresahan publik terhadap proyek Pembangunan Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Palembang senilai Rp 6,2 Miliar kian memuncak. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang bersikukuh melanjutkan tender dengan durasi pengerjaan yang tidak logis: hanya 40 (empat puluh) hari kalender.

Ironisnya, dinas yang bertanggung jawab atas proyek berisiko tinggi ini kini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kemas Haikal, S.Kom., yang jabatan utamanya adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Penunjukan Plt. Kemas Haikal yang merangkap jabatan ini terjadi di tengah ketidakstabilan di tubuh PUPR dan tekanan tender yang ekstrem. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan serius, Bagaimana Plt. Kadis Damkar dapat fokus mengawasi detail teknis proyek struktur baja dan beton dua lantai yang menuntut presisi tinggi dalam waktu 40 hari?

Pergantian pimpinan PUPR yang cepat, diikuti rangkap jabatan, menunjukkan krisis manajemen yang justru memicu proyek dipaksakan selesai menjelang akhir tahun anggaran.


Pasar Sudah Menolak: Hanya 7 Kontraktor yang Berani

Fakta bahwa tender ini hanya diikuti oleh 7 (tujuh) peserta—jumlah yang sangat minim untuk proyek sebesar ini—menjadi bukti nyata bahwa pasar konstruksi sudah menganggap proyek ini sebagai jebakan.

Para kontraktor sadar betul bahwa batas waktu 40 hari akan berujung pada, Denda Maut: Kontrak yang mengancam dengan denda 1/1000 per hari atas setiap keterlambatan. Resiko Cacat Mutu: Pengerjaan terburu-buru yang dapat merusak kualitas struktural gedung, mengabaikan proses curing beton yang ideal, dan membahayakan fungsi gedung penyimpanan barang bukti negara.


Seluruh mata kini tertuju pada Kepala Kejaksaan Negeri Palembang yang baru, Muhammad Ali Akbar. Beliau, yang datang dengan bekal ilmu Reformasi Birokrasi dan Perencanaan dari Kejagung, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi aset institusinya.

Dimana pihaknya dapat dengan tegas meminta klarifikasi dan Mendesak PUPR untuk merevisi jadwal yang tidak realistis dan memastikan bahwa standar teknis diutamakan di atas kepentingan penyerapan anggaran.

Sebagai lembaga yang memiliki wewenang pengawasan Kejaksaan dapat mengaudit proses tender dan menjamin bahwa gedung yang akan menyimpan barang bukti negara ini tidak dibangun dengan risiko kegagalan struktural akibat pengerjaan kilat di bawah manajemen PUPR yang sedang tidak stabil.

Kajari Kota Palembang, dapat mengeluarkan sikap tegas sebelum Pembukaan Dokumen Penawaran dimulai, guna mencegah skandal konstruksi di lingkungan penegak hukum. (Red)