HEADLINE
Dark Mode
Large text article

PUPR Palembang Paksa Anggaran Rp500 Juta: Tender DAM 60 Hari, Jadi "Bom Waktu" Kualitas!

Salah satu proyek Talud Milik Dinas PUPR Kota Palembang. (Dok. MA) 


PALEMBANG, MA – Sebuah drama ketegangan anggaran yang berpotensi menjadi bencana struktural tengah dimainkan di Palembang. 

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang secara brutal memaksakan tender proyek vital Pembangunan Talud/DAM/Tembok Penahan Sungai senilai Rp500 Juta dengan jadwal yang secara teknis dibuat berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) selama 60 (enam puluh) hari kalender.

Keputusan kejar tayang ini, yang didorong nafsu besar untuk mengejar serapan APBD-P 2025, dapat menjadi bumerang yang mengancam keselamatan proyek dan uang rakyat.

Tembok Batas Waktu: Dari Lonceng Kontrak ke Lonceng Kematian, Inilah ironi konflik waktu yang mencekik, Berdasarkan dokumen tender (ID 10093097000), penandatanganan kontrak baru akan rampung pada 14 November 2025. Artinya, palu godam pekerjaan fisik baru bisa diayunkan setelah tanggal tersebut.

 PUPR menetapkan durasi pengerjaan 60 hari, Jika kontraktor dipaksa bekerja non-stop mulai 15 November, hitungan 60 hari akan berakhir pada 14 Januari 2026 – jauh melampaui batas tutup tahun anggaran 31 Desember 2025.

Proyek ini dapat menjadi proyek lintas tahun yang secara administratif cacat dan memerlukan adendum yang rumit, menjebak PUPR dalam lingkaran gelap birokrasi dan potensi audit.


Ancaman Nyata dalam proyek ini, struktur Rapuh di Tengah Musim Hujan

Proyek DAM yang berlokasi di Kelurahan Bukit Baru ini bukan pekerjaan tambal sulam. Ini melibatkan pembangunan talud pasangan batu kali sepanjang lebih dari 224 meter, Kekhawatiran yang paling mencekam adalah kualitas bangunan. 

Pemaksaan pengerjaan di akhir tahun berarti pekerjaan galian, cerucuk, dan pemasangan batu kali akan dilakukan di bawah ancaman curah hujan tinggi, mengganggu stabilitas fondasi dan memperburuk kondisi kerja.

Untuk mengejar 60 hari, kontraktor dipaksa memangkas waktu pengeringan dan pengikatan material (semen dan pasir). 

Mempercepat proses ini sama saja membangun 'bom waktu' struktural. Talud tersebut berisiko retak, ambrol, dan gagal berfungsi dimusim hujan mendatang, Ini adalah pengkhianatan terhadap keuangan rakyat." ujar seorang ahli konstruksi yang menolak disebutkan namanya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan kritis: Apakah PUPR Palembang rela menukar kualitas dan keselamatan masyarakat dengan ambisi sesaat untuk melaporkan tingginya serapan anggaran 2025? (Red)