HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Ketua DPRD Ali Subri Suarakan Penutupan 'Reborn' DA Club 41

Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri


PALEMBANG, MA – Kota Palembang kembali dihebohkan oleh beroperasinya Darma Agung Club 41 (DA Club 41), sebuah tempat hiburan malam yang sebelumnya disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang lantaran maraknya temuan narkoba dan insiden kriminalitas. Pembukaan kembali diskotek ini, yang kini diklaim mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan, langsung memicu reaksi keras dari pucuk pimpinan legislatif kota.

​Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri, menyatakan keprihatinan seriusnya dan mendesak aparat penegak hukum serta Pemprov Sumsel untuk memberikan penjelasan transparan terkait dasar hukum di balik 'reborn'-nya DA Club 41.

​"Kami sangat prihatin. Kami sudah berulang kali menyuarakan penutupan diskotek ini karena setiap malam terjadi peredaran narkoba yang menghancurkan generasi muda," tegas Ali Subri dalam keterangannya kepada awak media hari ini.

​"Bahkan, di tempat ini juga sudah sangat sering terjadi tindak pidana serius, termasuk pembunuhan dan penusukan." Tambahnya.

​Menurut Ali Subri, pembukaan kembali DA Club 41 menimbulkan pertanyaan besar mengenai tumpang tindih kewenangan perizinan antara Pemkot dan Pemprov. Sebelumnya, Pemkot Palembang mengambil tindakan tegas menyegel lokasi tersebut karena tidak memiliki izin operasional yang sah, diperkuat dengan temuan ekstasi dalam razia pihak kepolisian.

​"Jika benar mereka beroperasi dengan izin dari Pemprov, kami meminta agar izin tersebut ditinjau ulang secara mendalam. Apakah kepentingan bisnis lebih penting daripada keselamatan dan moralitas generasi muda Palembang? Aparat penegak hukum harus tegas menindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," lanjutnya.

Riwayat Insiden Kriminal yang Mendasari Penyegelan

​Desakan penutupan ini bukan tanpa alasan. Riwayat DA Club 41 diwarnai dengan sejumlah insiden yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), antara lain:

  • Temuan Narkoba: Aparat kepolisian berulang kali menemukan puluhan butir pil ekstasi tak bertuan di lokasi saat razia berlangsung, mengindikasikan kuatnya peredaran narkoba di tempat tersebut.
  • Kasus Kekerasan: Terjadi insiden penusukan yang mengakibatkan korban luka serius, serta kasus pengeroyokan yang berawal dari keributan di dalam atau sekitar area klub.
  • Titik Rawan: Lokasi ini telah lama dicatat oleh aparat penegak hukum sebagai salah satu titik rawan kriminalitas dan gangguan ketertiban umum.

​Desakan Ali Subri ini didukung oleh berbagai elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang menilai DA Club 41 sebagai lokasi yang berpotensi tinggi menimbulkan kerawanan kriminal dan narkotika (Kamtibmas).

​Hingga berita ini diturunkan, Pemprov Sumsel belum memberikan pernyataan resmi mengenai izin yang diduga dikeluarkan untuk operasional kembali DA Club 41. Masyarakat menantikan ketegasan dari Pemprov dan aparat keamanan untuk memastikan Kota Palembang bebas dari tempat-tempat yang menjadi sarang peredaran barang haram. (Red)