HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Terungkap Fakta! Kerjasama MBGS Pasar Cinde Bukan dari APBD, Penasehat Hukum Rainmar: Bukan Uang Negara

Sidang pemeriksaan saksi perkara Kerjasama MBGS Pasar Cinde di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel) 

PALEMBANG, MA - Terungkap lima fakta dalam sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (17/11/2025). 

Fakta-fakta iti terungkap saat Tim Penasehat Hukum Raimar Yosnadi menggali keterangan saksi Edward Chandra dalam persidangan. 

Dalam perkara tersebut menjerat empat terdakwa yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Rainmar Yosnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum dan Harnojoyo mantan Walikota Palembang.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH, MH, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan 12 orang saksi satu diantaranya Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel Edwar Chandra. 

Kemudian Laonma Tobing, David Siregar, Ekowati, Musa Silalahi, Maulana Akil, Mukian, Egi Refaldi, Yudhistira Mursit, Ahmad Muklis, Aminudin dan Dedi Irianto. 

Dalam keterangannya, saksi Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel Edward Chandra yang saat itu aelaku anggota Panitia mengaku bahwa dia tidak tahu soal SK 666 terkait Panitia MBGS Pengadaan investor pembangunan Pasar Cinde. 

Tetapi Edward Chandra yang saat itu selaku Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumsel mengakui menanda tangani dokumen-dokumen soal pengadaan dimaksud. 

"Saudara saksi Edward Chandra apakah tahu soal SK panitia pengadaan investor pasar Cinde," tanya penuntut umum. 

"Saya tidak tahu soal SK tersebut tahunya waktu saat penyidikan oleh Kejaksaan," jawab saksi Edward. 

"Tidak tahu soal SK tetapi menandatangani dokumen pengadaan Investor pasar Cinde, bisa saudara jelaskan," tanya Jaksa lagi. 

Mendengar keterangan Edward Chandra yang mengaku tidak tahu soal SK panitia tersebut, lalu Tim penasehat hukum terdakwa Rainmar Rosnaidi menggali lebih dalam soal aset Pasar Cinde. 

"Saudara saksi Aset tanah di Pasar Cinde milik siapa dan di kerja sama kan dengan siapa. Saksi tahu tidak apakah pembangunan Pasar Cinde itu menggunakan dana dari APBD," tanya penasehat hukum. 

"Aset itu milik Pemprov Sumsel dan di kerja sama kan dengan pemenang lelang. Pembangunannya tidak menggunakan dana dari APBD tetapj dari pihak ketiga yang memenangkan lelang itu sendiri," kata Edward Chandra. 

"Artinya ada proses disana, seseorang dinyatakan pemenang atau orang yang diberikan kesenangan untuk melaksanakan kerjasama. Lalu kenapa saksi tanda tangan sementara tidak menerima SK," cecar penasehat hukum Raimar. 

"Saya memang tidak melihat itu tetapi saya yakin ada SK nya karena saya lihat SK itu setelah adanya penyidikan," ujar saksi. 

"Artinya saudara tanggung jawab terkait tanda tangan yang saudara butuhkan dalam dokumen tersebut," telisik PH lagi. 

"Iya saya tanggung jawab," kata saksi Edward Chandra. 

Seusai sidang Advokat Ahmad Jauhari Tim Penasehat Hukum Ranimar Yosnaidi menjelaskan ada lima fakta sidang yang terungkap dalam persidangan. 

"Dalam persidangan terungkap fakta penting antara lain tentang Terdakwa Raimar bukan Direktur PT. Magna Beatum tetapi Alm. Atar Tarigan sebagai Direkturnya," ujar Jauhari. 

Yang kedua lanjutnya, terungkap bahwa biaya pembangunan Pasar Cinde bukan dari APBD atau APBN tetapi dari PT. MB. Jadi bukan uang negara yang digunakan. 

"Ketiga terungkap bahwa perjanjian kerjasama BGS itu dibatalkan oleh Gubernur Herman Deru sehingga tidak dapat dilanjutkan pekerjaan renovasi Pasar Cinde. Dan terungkap setelah ada perjanjian kerjasama baru timbul masalah adanya Cagar Budaya dilokasi Pasar Cinde," tegasnya. 

"Lalu terungkap ternyata ada hasil kajian teknik dari POLTEKSRI jika Pasar Cinde sudah tidak layak beroperasi serta rentan roboh dan perlu direnovasi," jelasnya lagi.(Ariel)