HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Apresiasi Kinerja Jatanras Polda Sumsel, LGI Sumsel Kawal Penyerahan Barang Bukti Kasus Penusukan

LGI Sumsel saat mendampingi Korban Penusukan oleh Rekan Kerjanya, saat memberikan Barang Bukti ke Subdit 3 Unit 2 Jatanras Polda Sumsel (Foto.ist)


PALEMBANG, MA – Langkah progresif ditunjukkan oleh jajaran Subdit 3 Unit 2 Jatanras Polda Sumatera Selatan dalam menangani kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa M. Gilang Fitriadi. 

Pada hari ini, Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP, turun langsung mendampingi korban untuk menyerahkan barang bukti tambahan guna memperkuat berkas perkara. 

Kehadiran pucuk pimpinan LGI Sumsel ini menegaskan komitmen lembaga dalam mengawal pencarian keadilan bagi korban yang mengalami luka tusuk di lengan kiri pada Oktober lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Al Anshor memberikan apresiasi tinggi kepada pihak penyidik atas profesionalisme dan kinerja yang ditunjukkan selama proses penyelidikan berlangsung. 

Pihak LGI Sumsel menilai bahwa kepolisian telah bekerja secara transparan dan responsif dalam menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/B/1520/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. 

Penyerahan barang bukti hari ini diterima langsung oleh penyidik sebagai bagian dari pemenuhan unsur pidana Pasal 351 KUHP yang disangkakan kepada terlapor berinisial R.

Kabar baik mengenai kepastian hukum pun mulai menemui titik terang, berdasarkan arahan penyidik, perkara ini dijadwalkan akan segera dilakukan Gelar Perkara pada tanggal 5 Februari mendatang. 

Al Anshor menyatakan bahwa jadwal gelar perkara yang telah ditentukan merupakan bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia berharap tahapan ini menjadi pintu masuk untuk segera menetapkan status hukum yang lebih tegas terhadap pelaku.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja rekan-rekan di Jatanras Polda Sumsel yang telah memberikan ruang koordinasi yang baik bagi kami selaku kuasa hukum korban," ujar Al Anshor dalam keterangannya hari ini. 

Dengan adanya penyerahan barang bukti dan rencana gelar perkara dalam waktu dekat, LGI Sumsel optimis bahwa keadilan bagi M. Gilang Fitriadi akan segera terwujud sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. (Ril)

Bantu Kami Berkembang

Bantu Kami Berkembang