Narkotika 1,972 gr Jenis Sabu, Gagal Berangkat Ke Jakarta.
Banda Aceh — Awal tahun 2026, Satres Narkoba Polresta Banda Aceh kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di bandara SIM, Pada Kamis, (25/12/2025).
Penyeludupan jenis sabu seberat 1,972gr disimpan dalam koper oleh pelaku, koper tersebut dimasukkan ke bagasi pesawat.
"pelaku bernama NF alias SN warga Pidie, pelaku berperan sebagai kurir dan pelaku telah 4 kali melakukan hal tersebut, 3 kali lolos" kata Kapolresta, Kombes Pol. Andi Kirana SIK MH, dalam Konferensi pers Selasa, (13/1/2026).
Diruangan pemeriksaan X-ray Bandara SIM, pelaku interogasi dan barang bukti yang disita yaitu 6 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,972 gr, 1 unit hp, 1 buah koper, 1 buah tas kecil, 1 lembar label bagasi Super Air Jet 3920 UI, 1 lembar Boarding Pas Super Jet Flight UI 995 dan 1 lembar KTP", tutup kapolres.
Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Sub, Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 115 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 Miliar ditambah 1/3.