HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Usai 'Ditampar' Kritik Keras LGI, Dinding Proyek Koperasi Akhirnya Mundur, Anshor: Belum Cukup! Bongkar Jika Tak Sesuai GSB!


PALEMBANG, MA – Reaksi cepat ditunjukkan pelaksana proyek pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di eks Kantor Camat Kemuning pasca dikritik habis-habisan oleh Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan.

Pantauan terbaru di lokasi, Sabtu (17/1/2026), dinding bangunan yang sebelumnya nekat berdiri di atas trotoar dan menutup jalur disabilitas, kini telah dibongkar dan digeser mundur. Perubahan ini terjadi tepat setelah LGI menyoroti dugaan perusakan aset negara dan pelanggaran hak pejalan kaki di media online.

Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP, menyebut langkah memundurkan dinding tersebut sebagai pengakuan bersalah dari pihak pelaksana. Namun, ia menegaskan bahwa LGI tidak akan puas hanya dengan "solusi tempel sulam".

"Fakta bahwa mereka menggeser dinding setelah ribut di media membuktikan bahwa perencanaan awal proyek ini amburadul dan menabrak aturan. Tapi ingat, sekadar mundur dari trotoar bukan berarti sudah patuh hukum. Kami menduga posisi bangunan tersebut masih melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan membahayakan pandangan di tikungan," tegas Anshor.

LGI kini mendesak Pemkot Palembang dan DPRD untuk tidak berkompromi. Anshor menekankan, jika hasil pengukuran ulang membuktikan bangunan tersebut masih melanggar GSB atau tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah, maka sanksinya harus tegas BONGKAR.

"Jangan sampai negara memberi contoh buruk. Ingat pepatah, 'Guru kencing berdiri, murid kencing berlari'. Kalau proyek berlabel 'Merah Putih' saja boleh melanggar tata ruang dan dibiarkan berdiri, hancur wibawa Pemkot Palembang. Nanti masyarakat sipil akan ikut-ikutan membangun ruko sampai ke bahu jalan," serunya.

LGI memberi ultimatum kepada Dinas PUPR dan Satpol PP untuk segera turun melakukan pengukuran resmi, Jika ditemukan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir, LGI menuntut bangunan tersebut diratakan dan dikembalikan fungsinya sesuai aturan tata kota yang berlaku.

"Kami akan kawal ini. Kalau salah, ya bongkar. Jangan ada standar ganda di Kota Palembang," pungkas Anshor. (Tim/Red) 

Bantu Kami Berkembang

Bantu Kami Berkembang