Kejati Sumsel OTT Anggota DPRD Muara Enim MUARA ENIM, MA - TIM Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Operasi Tangkap tangan (OTT) terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten
![]() |
| Anggota DPRD muara enim teriring OTT kejati Sumsel |
Kejati Sumsel OTT Anggota DPRD Muara Enim MUARA ENIM, MA - TIM Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Operasi Tangkap tangan (OTT) terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten muara Enim,Rabu (18/2/2026).
OTt Tersebut dilakukan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji gratifikasi sebesar Rp1,6 miliyar.
Diduga Terima Gratifikasi Rp 1,6 Miliar, Ayah dan Anak Anggota DPRD Muara Enim Terjaring OTT Kejati Sumsel
Muara Enim - Gosumsel.com -
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum anggota DPRD muara Enim seorang anggota DPRD Muara Enim berinisial Kholizol Tamhullis dan anaknya, Raga Alan Sakti, pada Rabu (18/2/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yaitu Ketut Sumedana, didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari memmbenarkan terk penindakan tersebut. OTT dimaksud. dilakukan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji berupa gratifikasi dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
OTt
Menurut Ketut, menjelaskan, KT yang merupakan anggota DPRD Muara Enim dan RA diduga menerima uang sekitar Rp 1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan proyek. Dana tersebut disebut berkaitan dengan proses pencairan uang muka kegiatan pengembangan jaringan irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
“Uang tersebut diduga terkait pencairan uang muka proyek. Namun hingga kini, kegiatan proyek belum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu diketahui memiliki nilai kontrak sekitar Rp 7 miliar. Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 10 saksi, penyidik menduga uang Rp 1,6 miliar tersebut telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah.
Dalam rangkaian OTT, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Muara Enim, yakni dua rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 Desa Muara Lawai, serta satu rumah milik saksi berinisial MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B 2451 KYR, sejumlah dokumen, telepon genggam, serta berbagai surat yang diduga berkaitan dengan perkara.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Sementara itu penasehat hukum yang ditunjuk untuk mendampingi yaitu Hafiz Al Hakim SH MH dan Cecep Sumitra SH saat diwawancarai "Ya kita ikuti saja proses hukum nya, "tutupn (Ariel
