HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Kejari Salatiga Tetapkan Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga Diduga Korupsi Fasilitas Kredit Perumda BPR Bank Salatiga


Salatiga|MediaAdvokasi
.id - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Salatiga resmi menetapkan 4 (empat) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pada Perumda BPR Bank Salatiga kepada debitur atas nama RAP. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui pemeriksaan saksi-saksi pada hari ini, Senin, 9 Februari 2026.


I. IDENTITAS PARA TERSANGKA


Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan, Kejaksaan Negeri Salatiga menetapkan status tersangka kepada:

DS selaku Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga.

WHW selaku Account Officer/Kepala Bagian Pemasaran pada Perumda BPR Bank Salatiga.

SCS selaku Analis Kredit pada Perumda BPR Bank Salatiga.

RAP selaku Debitur.


II. KASUS POSISI DAN MODUS OPERANDI


Perkara ini bermula dari upaya penyelesaian kredit macet almarhum IG (periode 2020-2021) melalui mekanisme Novasi Kredit senilai Rp 2,45 miliar dan tambahan kredit Rp 500 juta kepada tersangka RAP.


Modus operandi yang dilakukan meliputi:


Pelanggaran Prinsip Perbankan: Tersangka DS memberikan persetujuan kredit meskipun mengetahui RAP tidak memenuhi Prinsip 5C dan melanggar SOP serta Pedoman Kebijakan Perkreditan Bank (PKPB).

Manipulasi Analisis Kredit: Tersangka SCS dan WHW merekayasa dokumen administrasi dan analisis

penilaian agar RAP seolah-olah layak mendapat kredit.

Diskualifikasi Debitur: Tersangka RAP diketahui baru berusia 20 tahun (syarat minimal 21 tahun) dan tidak memiliki pengalaman usaha di bidang properti.

Penyimpangan Agunan: Terjadi pengkondisian nilai agunan (SHM No. 1513) oleh KGR agar sesuai plafon kredit, serta ditemukan adanya cashback yang diberikan kepada pihak bank melalui tersangka WHW.


III. KERUGIAN NEGARA DAN PASAL SANKSI


Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI tanggal 31 Desember 2025, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah cq. Perumda BPR Bank Salatiga sebesar Rp 3.036.304.993,00.

Para tersangka disangkakan melanggar:

Primair : Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Subsidair : Pasal 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


IV. TINDAKAN PENAHANAN


Guna kelancaran proses penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas Il Salatiga selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Februari 2026 sampai dengan 28 Februari 2026.

(*)

Bantu Kami Berkembang

Bantu Kami Berkembang