HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Badai Kritik "Plt Berjamaah" di Parlemen: LGI Sumsel Sebut Desakan DPRD Adalah Logika Publik

Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II DPRD Kota Palembang, Senin (30/03/2026).


PALEMBANG, MA — Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II DPRD Kota Palembang, Senin (30/03/2026), menjadi saksi "hujan kritik" dari hampir seluruh fraksi terhadap tata kelola birokrasi Pemerintah Kota Palembang. Agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tahun 2025 tersebut berubah menjadi panggung desakan kolektif agar praktik "Plt Berjamaah" segera dihentikan.

Fraksi Partai Nasdem mengawali dengan sorotan tajam terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kualitas infrastruktur. Namun, poin yang paling menyita perhatian adalah desakan untuk menertibkan status Pelaksana Tugas (PLT) dan Pelaksana Harian (PLH) yang telah melewati batas waktu regulasi.

Nasdem menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 dan SE Kepala BKN No. 1 Tahun 2021, pejabat sementara memiliki keterbatasan absolut dalam mengambil keputusan strategis yang berdampak pada anggaran dan status hukum organisasi.

Senada dengan itu, Fraksi Partai Golkar secara spesifik mendesak Walikota untuk segera mendefinitifkan pejabat di instansi vital, terutama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang. Golkar menilai, tanpa pimpinan definitif, Bapenda yang merupakan urat nadi keuangan daerah tidak akan mampu melakukan akselerasi maksimal dalam mengejar target pendapatan.

Menanggapi dinamika di parlemen, Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP, menyatakan bahwa apa yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD merupakan konfirmasi nyata atas apa yang selama ini disuarakan oleh LGI.

"Kami mengapresiasi keberanian fraksi-fraksi di DPRD Palembang, khususnya Nasdem, Golkar, dan fraksi lainnya yang kini satu suara. Fenomena 'Plt Berjamaah' ini sudah lama kami investigasi dan kritisi sebagai bentuk stagnasi birokrasi. Jika urat nadi seperti Bapenda saja dibiarkan tanpa nakhoda definitif, maka jangan heran jika PAD kita merosot dan pembangunan tersendat," tegas Al Anshor.

Menurut Al Anshor, kondisi ini bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman terhadap pelayanan publik. "Pejabat PLT itu ruang geraknya terbatas secara undang-undang. Membiarkan jabatan strategis kosong terlalu lama adalah tindakan yang tidak profesional dan berisiko memicu maladministrasi," tambahnya.

Tekanan lintas fraksi ini menempatkan Pemerintah Kota Palembang pada posisi untuk segera melakukan evaluasi total masalah personalia dilingkungannya. (Red)