Gelombang Speedboat Marina Ekspres Tenggelamkan KM Juwita – Pemilik Minta Ganti Rugi, LAKI: Tuntut Tanggung Jawab Hukum dan Periksa Izin serta Tenaga Asing Diduga Illegal
Pontianak,MA– Kasus tenggelamnya kapal KM Juwita milik Dedi Dermawan (warga Kalibandung, Kabupaten Kubu Raya) akibat gelombang yang dihasilkan speedboat milik PT. Marina Ekspres menjadi viral di media online dan menghebohkan jagat maya. Saat ini, pemilik KM Juwita tengah mencari keadilan dan menuntut ganti rugi dari perusahaan tersebut, dengan dukungan penuh dari Lembaga Laskar Anti Korupsi (LAKI).
Ketua Umum LAKI angkat bicara, mengatakan bahwa musibah ini merupakan persoalan hukum yang harus mendapatkan perhatian serius dari aparat dan instansi terkait. "Kita melihat kejadian ini sebagai akibat kelalaian nahkoda speedboat Marina Ekspres. Masalah ini layak dibawa ke ranah hukum karena telah menimbulkan kerugian yang nyata bagi pemilik KM Juwita," ujarnya. LAKI berharap Polda Kalbar melalui Direktorat Air Udara (Dir Airud) segera menindaklanjuti perkara ini.
Untuk mencari akar masalah, langkah awal yang harus ditempuh adalah memeriksa kelengkapan dokumen speedboat PT. Marina Ekspres, termasuk Izin Berlayar (IB) yang diterbitkan. LAKI juga menyoroti kesesuaian kapal dengan alur sungai yang dilaluinya. "Sesuai informasi yang kami miliki, alur sungai hingga muara Kubu belum diperuntukkan bagi kapal berlayar laut, hanya kapal dengan kapasitas sesuai standar kapal sungai. Kecuali jika ada peraturan baru dari Kementerian Perhubungan RI atau aturan khusus yang mengizinkan hal tersebut," jelas pihak LAKI.
Berdasarkan Peraturan Hukum Pelayaran yang Berlaku
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Pasal 30: Setiap kapal yang akan berlayar wajib memiliki Izin Berlayar yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
- Pasal 32 ayat (1): Izin Berlayar hanya diberikan jika kapal memenuhi persyaratan teknis, keselamatan pelayaran, dan keselamatan maritim.
- Pasal 71 ayat (2): Setiap pelaut atau pengendali kapal wajib menjalankan kapal dengan hati-hati dan tidak membahayakan kapal lain atau orang di dalamnya.
- Pasal 104 ayat (1): Pejabat yang salah dalam memberikan izin dapat dikenai sanksi pidana jika menyebabkan kerugian atau bahaya.
- Pasal 187 ayat (1): Pemilik atau pengendali kapal yang karena kelalaian menyebabkan kecelakaan pelayaran dapat dikenai tanggung jawab pidana.
- Pasal 192: Pemilik kapal wajib bertanggung jawab perdata untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat kecelakaan pelayaran.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Ketertiban Pelayaran di Perairan Dalam Negeri
- Pasal 25 ayat (1): Kapal yang melaju dengan kecepatan tinggi harus menjaga jarak aman dan tidak menyebabkan gelombang yang membahayakan kapal lain, terutama kapal kecil atau yang sedang berlabuh.
KSOP dan PT. Marina Ekspres Diminta Bertanggung Jawab, Tenaga Asing Diduga Illegal Diusut
Burhan, Ketua Umum DPP LAKI sekaligus Advokat, menegaskan bahwa KSOP sebagai pihak yang menerbitkan Izin Berlayar juga harus ikut bertanggungjawab. Sementara itu, pemilik PT. Marina Ekspres wajib dijerat tanggung jawab baik secara pidana maupun perdata.
Selain itu, LAKI juga meminta Polda Kalbar untuk mengusut status tenaga asing yang dibawa PT. Marina Ekspres ke PT. KAN, yang diduga merupakan pendatang ilegal. "Keberadaan tenaga kerja asing tanpa izin sah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana Pasal 39 ayat (1) mengharuskan mereka memiliki KITAS Kerja, dan Pasal 120 ayat (1) menetapkan sanksi penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp 500 juta bagi pelanggaran," tegas Burhan.
Kasus ini menjadi bukti penting bahwa penegakan hukum di sektor pelayaran harus ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keselamatan di perairan.
