Mangkrak Sejak 2022, Kasus Dugaan Penipuan Pasal 378 yo 372 KUHP Jadi Ujian Profesionalisme Penyidik Polsek Bojongsari Resort Metro Depok
Minggu, 22 Maret 2026 BELSON EVRIKO SINAGA, S.H, Depok. Kompasnews- Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh imron dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, kini menjadi sorotan tajam. Meski laporan telah dilayangkan sejak Oktober 2022, hingga saat ini penanganan perkara tersebut dinilai berjalan sangat lamban dan belum memberikan kepastian hukum bagi korban.
Berdasarkan dokumen Surat Perintah Penyelidikan (SP LIDIK) nomor.37/X/2022 sek. Bojongsari tanggal 11 Oktober 2022 , penyelidikan terhadap terlapor sdr NH , warga Kelurahan pondok rajeg , Kecamatan Cibinong, sebenarnya telah dimulai Oktober 2022.
Namun, rentang waktu yang mencapai hampir tiga tahun lebih sejak penyelidikan dimulai, dan tiga tahun sejak laporan awal, mengundang tanda tanya besar dari pihak korban dan pendamping hukum.Kronologi dan Kerugian Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 yo 372 KUHP yang dilaporkan dengan nomor: LP/B/021/X/2022/SPKT/Polsek BOJONGSARI.
Korban, IMRON , diduga mengalami kerugian materiil kurang lebih 150 juta akibat bujuk rayu dan rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh terlapor. Meski bukti-bukti awal telah diserahkan, proses transisi dari laporan ke penyelidikan hingga pelimpahan berkas (P-21) terkesan sangat berbelit.Kekecewaan Korban imron, selaku pelapor dia nyatakan kepada awak media, bahwa keterlambatan ini telah mencederai rasa keadilannya, Minggu (22/3/2026).
“Laporan saya sudah ada sejak 11 Oktober 2022. Hampir tiga tahun lebih saya menunggu kepastian hukum. Secara materiil saya jelas dirugikan, namun secara moril, lambannya proses ini sangat melelahkan. Kami hanya meminta profesionalisme penyidik agar perkara ini segera naik ke meja hijau. Jangan sampai ada kesan perkara ini dipetieskan,” tegas imron.
Desakan dari Kantor Hukum BELSON EVRIKO SINAGA, S.H, yang mengawal kasus ini, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda-nunda jika unsur pidana sudah terpenuhi.
“Kami dari KUASA HUKUM melihat ada indikasi stagnansi dalam perkara terlapor NS ini. SP LIDIK sudah keluar dan SP GAS sejak Nopember 2022, artinya penyidik sudah yakin ada tindak pidana. Lantas apa kendalanya sehingga belum ada penetapan tersangka yang jelas atau pelimpahan ke Kejaksaan? Kami mendesak Kapolsek Bojongsari untuk mengevaluasi kinerja unit yang menangani perkara ini agar asas peradilan cepat dan sederhana dapat terwujud,” ujar Belson sinaga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak korban dan tim Kuasa hukum Belson Evriko sinaga,S.H.masih menunggu itikad baik dan langkah progresif dari Polsek bojongsari untuk segera menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
(Red)