Absensi Aplikasi SIKEPO Mobile Mulai Diuji Coba di Aceh Tamiang
April 23, 2026
Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mulai menerapkan sistem absensi baru berbasis digital. Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar, mewakili Bupati menghadiri sosialisasi penggunaan aplikasi SIKEPO Mobile di Aula Setdakab, pada Kamis (23/04/2026).
Dalam arahannya, Plt. Sekda Syuibun Anwar menyampaikan bahwa kehadiran aplikasi ini merupakan langkah inovatif untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem kehadiran pegawai.
“Selama ini absensi dilakukan melalui perangkat elektronik yang terpasang di satu titik tertentu. Dengan hadirnya SIKEPO Mobile, proses absensi menjadi lebih fleksibel karena bisa dilakukan melalui telepon genggam,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kemudahan ini tetap dibatasi demi menjaga kedisiplinan. Aplikasi didesain agar absensi hanya bisa dilakukan di lingkungan perkantoran dan ruang kerja masing-masing, sehingga tetap menjamin kehadiran fisik pegawai.
“Penerapan ini tetap mengedepankan kedisiplinan, absensi hanya bisa dilakukan di ruang kerja masing-masing. Tujuannya untuk memastikan kehadiran sekaligus mendukung peningkatan kinerja ASN,” tegasnya.
Sementara itu, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Ahli Muda, Tengku Rief Hamdani, menjelaskan bahwa saat ini aplikasi SIKEPO Mobile masih dalam tahap uji coba selama 14 hari.
Masa ini diberikan agar seluruh ASN dapat beradaptasi dengan sistem baru sebelum diberlakukan secara penuh. Direncanakan, aplikasi ini akan mulai berlaku efektif mulai tanggal 1 Mei 2026. “Seluruh ASN dan PPPK wajib menggunakan aplikasi ini, kecuali PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Saat ini, aplikasi sudah bisa diunduh melalui Play Store bagi pengguna Android. Ke depan, sistem akan terus dikembangkan dan disempurnakan agar layanan administrasi kepegawaian semakin baik.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, Asisten, Staf Ahli, serta seluruh ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.(Eri Efandi) .