HEADLINE
Dark Mode
Large text article





















Beban Anggaran Kendaraan Dinas Setda OKU Timur Rp 8 Miliar, LGI Sumsel Desak Transisi ke Skema Sewa

 


MARTAPURA, MA – Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) Tahun Anggaran 2026 memantik sorotan publik. Alokasi dana sebesar Rp 8,07 Miliar yang dikhususkan untuk urusan operasional kendaraan dinas dinilai sebagai bentuk pemborosan di tengah perlunya efisiensi keuangan daerah.

Rincian beban anggaran tersebut mencakup Belanja Modal (Pembelian Kendaraan Baru) senilai Rp 5,93 Miliar, yang diperparah dengan tingginya alokasi Belanja Pemeliharaan armada mencapai Rp 2,14 Miliar.

Merespons temuan ini, Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP., mendesak Pemkab OKU Timur untuk segera meninggalkan metode pengadaan konvensional (beli putus) dan beralih mengadopsi skema Sewa Kendaraan Dinas.

“Menghabiskan nyaris Rp 6 Miliar di awal hanya untuk membeli aset yang nilainya terus menyusut setiap tahun adalah pemborosan. Beban ini menjadi ganda karena Pemkab masih harus menyiapkan Rp 2,14 Miliar lagi untuk pemeliharaan rutin. Ini adalah kebocoran operasional yang secara rasional dan regulasi sangat bisa dihindari jika Pemkab mau beralih ke sistem sewa,” tegas Al Anshor, Sabtu (4/4/2026).

Mitigasi Risiko dan Efisiensi Birokrasi Lebih lanjut, Al Anshor memaparkan bahwa transisi ke skema sewa bukanlah hal baru, melainkan best practice yang telah terbukti menyelamatkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di berbagai wilayah, termasuk di kabupaten dan kota lain di Sumsel.

Terdapat beberapa pijakan rasional yang disodorkan oleh LGI Sumsel kepada Pemkab OKU Timur, dengan metode ini Efisiensi Anggaran Tanpa Beban Perawatan, Seluruh biaya servis, penggantian suku cadang, hingga kewajiban pajak (STNK) dan asuransi akan ditanggung penuh oleh penyedia jasa (vendor). Anggaran bengkel senilai miliaran rupiah bisa dialihkan untuk program prorakyat.

Tak hanya itu, Metode ini dinilai penyederhanaan Penatausahaan Aset, Setda OKU Timur tidak perlu lagi dipusingkan oleh penumpukan kendaraan tua di masa depan, sekaligus memangkas birokrasi lelang dan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) yang kerap memakan waktu.

Mencegah penguasaan aset ilegal, Masa sewa yang dikalibrasi dengan masa jabatan akan menutup rapat celah penguasaan aset pelat merah oleh oknum pejabat yang telah purnabakti.

LGI Sumsel secara resmi mendorong Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Setda OKU Timur untuk segera mengkaji ulang dan merevisi RUP 2026 sebelum direalisasikan. Peleburan anggaran beli baru dan pemeliharaan menjadi satu paket penyediaan jasa sewa tahunan dinilai sebagai jalan tengah yang paling transparan, efisien, dan akuntabel.(Red)