HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Birokrasi 'Macan Ompong', LGI Sumsel: Timbunan Ilegal Hancurkan Aset Jalan APBD dan Rugikan Pendapatan Daerah Palembang

Aktivitas penimbunan lahan perumahan ilegal di Jl. Purwo, Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, 


PALEMBANG, MA - Sikap lemah dan terkesan 'cuci tangan' dari jajaran birokrasi Pemerintah Kota Palembang dalam merespons aktivitas penimbunan lahan perumahan ilegal di Jl. Purwo, Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, memantik reaksi keras. 

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan secara tajam menyoroti kelemahan sistem penindakan Pemkot yang membiarkan aset negara dirusak oleh kepentingan swasta di depan mata. 

Aktivitas penimbunan lahan perumahan ilegal di Jl. Purwo, Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, 


Fakta di lapangan sangat ironis dan mencekik akal sehat. Jalan lingkungan yang baru saja rampung dibangun menggunakan dana APBD pada akhir tahun 2025 lalu, kini kondisinya dipenuhi ceceran tanah berlumpur dan berpotensi hancur lebur akibat tonase dump truck pengembang. 

Parahnya lagi, pihak pengembang dengan arogan melakukan penutupan jalan secara sepihak, seolah-olah jalan tersebut adalah milik pribadi. 

Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP., menilai alur birokrasi penindakan saat ini sangat kaku, tidak masuk akal, dan sangat merugikan negara. "Kita disajikan drama birokrasi yang memalukan. Kecamatan melalui kelurahan hanya bisa melakukan Imbauan agar aktivitas dipindah ke malam hari sebuah solusi konyol yang tidak menghentikan perusakan. Dinas PUPR hanya dapat bersurat, sedangkan Sat Pol PP tidak punya wewenang menghentikan langsung karena terbentur SOP administratif. Ini membuktikan instrumen aturan Pemkot Palembang sangat lemah, membiarkan pelanggar merusak jalan rakyat tanpa bisa disetop detik itu juga," tegas Al Anshor. 

LGI Sumsel membeberkan potensi kerugian ganda yang harus ditanggung Pemkot Palembang akibat pembiaran regulasi ini. 

Pertama, Kerugian Infrastruktur, Jalan APBD yang rusak harus dibangun ulang dengan uang rakyat jika pengembang lepas tangan. 

Kedua, Darurat Bencana Ekologis, Setiap aktivitas timbunan lahan ilegal secara langsung membunuh areal resapan air. 

Palembang akan semakin dikepung banjir, dan ujung-ujungnya Pemkot yang harus mengeluarkan anggaran raksasa untuk penanggulangan bencana dan normalisasi sungai. 

Di sisi lain, Al Anshor mengingatkan bahwa Pemkot Palembang sebenarnya membuang potensi keuntungan yang sangat besar. Isu serapan Pendapatan Daerah saat ini bukanlah hal yang sedang baik-baik saja dan menjadi catatan serius yang harus ditingkatkan.

"Jika seluruh aktivitas perumahan dan pemanfaatan ruang dipaksa tunduk pada aturan perizinan yang ketat (KKPR, Andalalin, dan PBG) dengan ancaman penyegelan langsung, ini akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat masif. Mengapa potensi PAD ini dibiarkan bocor melalui pembiaran proyek ilegal? Jangan biarkan aktivitas ilegal menjadi parasit yang merusak aset, sementara kas daerah kering," cecar Al Anshor. 

LGI Sumsel mendesak eksekutif dan DPRD Kota Palembang untuk segera melek dan duduk bersama merumuskan aturan daerah yang progresif. Aturan baru ini wajib memuat klausul 'eksekusi langsung'. 

Aparat penegak Perda tidak boleh lagi berlindung di balik alasan prosedur Surat Peringatan 1, 2, dan 3 ketika sebuah proyek jelas-jelas tidak berizin dan secara faktual sedang merusak fasilitas umum serta area resapan air. 

"Kami dari LGI akan mengawal ketat panggilan PUPR hari Senin. Tuntutan kami mutlak, hentikan total aktivitas, kembalikan kondisi jalan sesuai spesifikasi awal tahun 2025, dan sahkan aturan penindakan langsung. Dan terbentuknya aturan baku yang jelas ini, demi menyelamatkan Aset daerah dan lingkungan bukan seperti saat ini Pemkot Palembang seperti Macan Ompong," tutupnya. (Red)