Ironis! Tumpukan Sampah Diduga Limbah Medis Berserakan, RSUD Muda Sedia Dikucuri Rp1,78 Miliar
April 22, 2026
Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id:
Kondisi memprihatinkan terlihat di lingkungan belakang RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang. Tumpukan sampah yang diduga mengandung limbah medis berserakan di badan jalan, tepat di depan areal produksi PDAM Tirta Tamiang. Pemandangan ini memicu keprihatinan serius warga karena berpotensi membahayakan kesehatan dan mencemari lingkungan.
Ironisnya, kondisi ini terjadi meskipun rumah sakit tersebut telah mendapatkan alokasi anggaran cukup besar melalui BLUD tahun 2026 senilai Rp1.780.000.000 khusus untuk belanja jasa pengolahan sampah. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai efektivitas penggunaan anggaran dan pengawasan manajemen.
Ditemui di lokasi, Selasa (21/04/2026), tumpukan sampah tersebut terlihat tidak dikelola sesuai standar. Bahkan, sebagian sampah terlihat sedang dibakar secara terbuka, yang tentu saja sangat berbahaya karena bisa menyebarkan bakteri dan virus melalui udara.
Padahal, pasca banjir besar akhir 2025 lalu, RSUD Muda Sedia sempat mengalami kerusakan parah dan mendapatkan banyak perhatian serta bantuan dari berbagai pihak untuk pemulihannya. Kini fasilitas sudah beroperasi kembali, namun pengelolaan lingkungannya justru terabaikan.
Ahli hukum dan pengamat lingkungan menilai bahwa tindakan pembuangan dan pembakaran sampah sembarangan, terutama yang diduga limbah medis, merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 yang melarang membuang sampah bukan di tempatnya dan membakar sampah tanpa izin teknis.
2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH, yang mewajibkan pengelolaan limbah B3 (termasuk medis) secara aman.
3. Permenkes No. 7 Tahun 2019, yang mengharuskan rumah sakit mengelola limbah medis mulai dari penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahan sesuai standar.
Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berat, mulai dari administratif (teguran, denda, pencabutan izin) hingga sanksi pidana. Berdasarkan UU 18/2008, pelaku bisa dijerat hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.
Masyarakat menuntut pihak terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan manajemen RSUD, untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Pengelolaan limbah medis bukan sekadar soal kebersihan, melainkan menyangkut keselamatan nyawa dan kepatuhan hukum.(Eri Efandi).