Relokasi Tanpa Penataan: Dampak Dinamika PTBA–Pemko Sawahlunto bagi Pedagang Pasar Silo
Sawahlunto,MA-Perubahan wajah kota sering kali tampak sebagai tanda kemajuan. Di Sawahlunto, perubahan itu kini hadir dalam bentuk penataan kawasan, revitalisasi bangunan lama, serta penguatan identitas sebagai kota warisan dan destinasi wisata.
Namun, di balik perubahan yang terlihat rapi di permukaan, terdapat proses yang tidak selalu berjalan dengan kecepatan dan kesiapan yang sama di tingkat kehidupan masyarakat.
Kawasan depan eks kantor PTBA UPO, yang kini dikenal sebagai Hotel Saka Ombilin Heritage, pernah menjadi salah satu titik paling hidup di kota ini. Aktivitas ekonomi rakyat tumbuh di sana—bukan dalam skala besar, tetapi cukup untuk menopang kehidupan puluhan pedagang kecil yang bergantung pada keramaian kawasan tersebut.
Ketika fungsi kawasan berubah, para pedagang pun harus berpindah. Relokasi menjadi bagian dari langkah penataan kota. Mereka dipindahkan dari berbagai titik, termasuk kawasan yang selama ini dikenal sebagai pusat kuliner, menuju satu lokasi baru di Taman Silo.
Namun perpindahan itu tidak sepenuhnya diiringi dengan kesiapan ruang yang memadai.
Delapan bulan telah berlalu namun kondisi fisik kawasan masih jauh dari ideal. Saat hujan turun, tanah berubah menjadi genangan. Penataan belum terbentuk secara utuh. Fasilitas dasar belum tersedia secara layak. Lebih dari itu, lokasi tersebut belum mampu menarik arus pengunjung sebagaimana yang terjadi di tempat sebelumnya.
Akibatnya, aktivitas ekonomi yang semula berjalan relatif stabil menjadi tersendat.
Pendapatan pedagang menurun drastis. Hari-hari berdagang tidak lagi memberi kepastian. Dalam kondisi ini, banyak di antara mereka mulai mengandalkan tabungan yang selama ini disimpan sebagai penyangga hidup. Namun seiring waktu, tabungan tersebut pun perlahan habis—digunakan untuk kebutuhan dasar, dari makan sehari-hari hingga biaya pendidikan anak.
Ketika kemampuan bertahan semakin menipis, sebagian pedagang menghadapi pilihan yang tidak mudah. Akses terhadap pembiayaan formal terbatas, sementara kebutuhan hidup tidak dapat ditunda. Dalam situasi ini, sebagian terpaksa beralih pada sumber pembiayaan informal, dengan segala konsekuensi yang menyertainya.
Di sinilah dampak relokasi tanpa penataan menjadi nyata: bukan hanya pada usaha, tetapi pada keberlangsungan hidup.
Situasi ini tidak berdiri sendiri. Di tengahnya, terdapat dinamika antara PT Bukit Asam Tbk sebagai pemegang kewenangan kawasan dan Pemerintah Kota Sawahlunto sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab penataan wilayah. Hingga kini, belum terbitnya izin pinjam pakai lahan kawasan Silo menjadi salah satu faktor yang menghambat proses penataan secara menyeluruh.
Dalam kerangka kebijakan, kondisi ini dapat dipahami sebagai bagian dari proses administratif dan koordinasi antar lembaga. Namun bagi para pedagang, yang mereka rasakan adalah dampaknya: penantian yang tidak memiliki batas waktu yang jelas.
Di tengah situasi tersebut, peran lembaga perwakilan rakyat menjadi semakin penting. DPRD sebagai representasi masyarakat memiliki posisi strategis untuk memastikan bahwa proses yang berjalan tidak berhenti pada tataran koordinasi, melainkan mampu menghasilkan solusi yang nyata di lapangan.
Karena dalam setiap dinamika kebijakan, selalu ada kelompok yang paling rentan terhadap dampaknya—mereka yang tidak memiliki ruang besar untuk menyuarakan kepentingannya, tetapi merasakan langsung konsekuensi dari setiap keputusan.
Para pedagang Pasar Silo tidak menolak perubahan. Mereka memahami bahwa kota harus berkembang. Namun yang mereka butuhkan bukan sekadar perpindahan tempat, melainkan keberlanjutan hidup.
Harapan mereka sederhana: ruang usaha yang layak, akses yang memungkinkan mereka kembali mendapatkan pembeli, dan kepastian bahwa mereka tidak ditinggalkan dalam proses perubahan tersebut.
Negara sebenarnya telah memberikan landasan yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, bahwa pelaku usaha kecil harus dilindungi dan diberdayakan. Namun antara kebijakan dan implementasi, masih terdapat ruang yang belum sepenuhnya terisi.
Dan di dalam ruang itulah, para pedagang bertahan.
Mereka tidak berada di balik meja perencanaan. Tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Namun mereka adalah pihak yang pertama merasakan ketika kebijakan belum berjalan sebagaimana mestinya.
Pembangunan kota pada akhirnya tidak hanya diukur dari perubahan fisik yang tampak, tetapi juga dari sejauh mana perubahan itu mampu menjaga keberlangsungan hidup masyarakatnya.
Di Sawahlunto, penataan kota terus berjalan. Wajah kota perlahan berubah menjadi lebih rapi dan tertata. Namun di sisi lain, ada kehidupan yang justru bergerak dalam arah yang berbeda—perlahan menurun, tanpa banyak suara.
Dan di situlah ironi itu hadir.
Ketika ruang ditata, ada yang kehilangan pijakan.
Ketika kawasan diperindah, ada yang kehilangan sumber penghidupan.
Ketika kota dibangun, ada yang menjerit dan terkapar demi menjaga dapurnya tetap menyala.
Tidak ada tuntutan yang berlebihan. Tidak ada suara yang lantang.
Hanya ada upaya bertahan hari demi hari.
Dan mungkin, dari keheningan itulah pertanyaan itu terus berulang:
apakah sebuah kemajuan dapat disebut adil, jika pada saat yang sama ada yang kehilangan cara untuk sekadar bertahan hidup ?
Yanto.Media Advokasi
