HEADLINE
Dark Mode
Large text article





















RUP Setda Kota Bengkulu 2026: Hibah Rp 1,3 Miliar Mengalir ke Kejari dan TNI AL

Ilustrasi (.ia)


BENGKULU, MA – Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2026 terus menuai sorotan. Setelah sebelumnya publik dikejutkan dengan tingginya anggaran jamuan tamu miliaran rupiah dan ironi pemberian hibah di tengah kondisi fiskal daerah yang tertekan, kini rincian aliran dana hibah tersebut mulai terungkap.

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut terhadap data RUP Setda Kota Bengkulu 2026, alokasi "Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Pusat" senilai total Rp 1,3 Miliar ternyata tidak digelondongkan ke satu institusi saja. Dana fantastis yang bersumber dari APBD tersebut dibagi untuk dua instansi vertikal yang ada di daerah.

Rincian peruntukan hibah barang senilai Rp 1,3 Miliar tersebut terbagi atas:

 1. Belanja Hibah Barang Kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).

 2. Belanja Hibah Barang Kepada TNI Angkatan Laut (TNI AL) sebesar Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah).

Rincian penerima hibah ini semakin memperuncing diskursus terkait skala prioritas pembangunan Pemerintah Kota Bengkulu. Pasalnya, baik Kejaksaan maupun TNI merupakan instansi vertikal yang beban operasional dan belanja modalnya telah ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui kementerian/lembaga pusat masing-masing.

Di sisi lain, APBD Kota Bengkulu justru tengah dihadapkan pada tantangan berat akibat tren penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat. Situasi ini memicu pertanyaan kritis: *Mengapa APBD yang ruang fiskalnya semakin sempit justru digunakan untuk "menyuplai" barang ke instansi yang notabene memiliki sokongan dana APBN yang jauh lebih kuat?*

Anggaran sebesar Rp 1,3 Miliar dinilai bukanlah angka yang kecil jika dikonversikan pada program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat Kota Bengkulu. 

Dana tersebut sejatinya bisa dimanfaatkan untuk perbaikan infrastruktur jalan lingkungan, peningkatan fasilitas puskesmas, beasiswa pendidikan, atau program pengentasan kemiskinan ekstrem di tingkat kelurahan.

Meski secara regulasi pemberian hibah dari pemerintah daerah kepada instansi vertikal diperbolehkan dengan dalih sinergitas dan dukungan kelancaran tugas penegakan hukum atau pertahanan, namun aspek urgensi dan asas kepatutan tetap menjadi sorotan utama.

Kini dibutuhkan transparansi lebih lanjut dari Pemkot Bengkulu: barang seperti apa yang akan dihibahkan dengan dana miliaran tersebut, dan sejauh mana urgensinya dibandingkan dengan kebutuhan mendesak warga kota saat ini?. (Red)