Tahapan Pengisian Anggota BPD, Pemdes Aornakan II Pedomani Permendagri 110 Tahun 2016
April 04, 2026
Pakpak Bharat, SUMUT-MA;
Mengingat dengan purna tugasnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aornakan II, Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut, Pakpak Bharat-Sumut pertengahan tahun 2026 ini, Pemdes melakukan proses-proses tahapan dan mekanisme penjaringan, seleksi dan penetapan calon BPD kepengurusan baru periode 2026-2034.
Panitia Pengisian Anggota BPD Aornakan II ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2026 lalu berjumlah 7 orang yang terdiri dari 2 orang unsur pemerintahan desa dan 5 orang dari unsur keterwakilan masyarakat dusun.
Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Aornakan II, Naili Manik, menerangkan proses dan mekanisme sejak awal dipedomani berdasarkan prosedur Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
"Sejak ditetapkan kepanitiaan, kita dalam melakukan tahapan-tahapan selalu mengacu kepada peraturan dan perundangan, nah hingga saat ini (01/04/26) tahap ke enam yaitu panitia telah menetapkan calon BPD berdasarkan permendagri no 110 tahun 2016", Tutur Ketua Panitia, Naili Manik, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, (01/04/2026).
Lanjut Ketua Panitia, dari tahap pertama dengan rapat kepanitian dalam penjaringan dan penyaringan calon anggota BPD, Musyawarah Desa penentuan jenis metode pemilihan anggota BPD, masing-masing dilakukan jangka waktu satu hari yaitu pada tanggal 03 Maret dan 13 Maret 2026.
Tahap kedua, Pencalonan yaitu meliputi Pengumuman Pedaftaran balon Anggota BPD, Pendaftaran balon Anggota BPD, Penelitian kelengkapan Administrasi persyaratan balon anggota BPD serta Penerimaan berkas yang dikembalikan kepada balon anggota BPD yang belum Lengkap.
"Sampai disini, kita tetap lakukan mengedepankan nilai-nilai demokratis secara transparansi. Tidak ada yang tertutup, pengumuman-pengumuman bersifat penting kita tempelkan ditempat keramain umum sehingga dapat dijangkau masyarakat luas. Semua kegiatan juga tertuang dalam berita acara, tidak ada ruang kecurangan atau ketertutupan informasi dalam hal ini", Sambung Naili Manik.
Tahap penjaringan bakal calon anggota BPD periode 2026-2034, panitia memetakan jumlah kouta keterwakilan wilayah berdasarkan jumlah dusun dan keterwakilan perempuan. Dari keterwakilan wilayah Dusun I Sigelanggang akan memperoleh kouta 2 lowongan keanggotannya, Dusun II Sipat 1 lowongan keanggotannya, Dusun III Kuta Tao 1 lowongan keanggotannya dan keterwakilan perempuan 1 lowongan keanggotannya, semua akan berjumlah 5 lowongan anggota BPD dan mendaftar bakal calon sebanyak 7 orang.
Usai penjaringan dengan ketentuan peraturan dan transparansi, panitia melakukan penelitian dan verifikasi berkas persyaratan administrasi, maka Panitia menetapan calon anggota BPD sebanyak 7 orang dari keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan atau semua balon pendaftar lolos seleksi.
"Sesuai peraturan dan lolos seleksi kriteria persyaratan, Kita tetapkan pada 01 April 2026, calon anggota BPD sebanyak 7 orang, meliputi Dusun I sebanyak 3 orang calon, Dusun II sebanyak 1 orang, Dusun III sebanyak 2 orang serta keterwakilan perempuan 1 orang calon, jumlah semua 7 orang", Tambahnya.
Dari tahapan-tahapan yang telah dilakukan, ketua panitia mengatakan sepenuhnya mempedomani permendagri nomor 110 tahun 2016 dan tidak ada melenceng dari ketentuan peraturan.
"Sekali lagi, dari tahapan yang telah kami laksanakan semua berdasarkan ketentuan peraturan, nah jika ada sekalipun oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat mengatakan tidak transparansi dalam hal ini saya rasa tidak mengetahui mekanisme dalam pengisian anggota BPD ini", Tutup Naili Manik
Jandry Manik
#PengisianAnggotaBPD
#BPD
#Pemdes
#AornakanII
#Panitia
#NailiManik
#PGGS
#PakpakBharat