HEADLINE
Dark Mode
Large text article

LGI Sumsel Ultimatum Dinas Pendidikan, Desak Rasionalisasi Harga Seragam Sekolah

Ilustrasi .ai

MUBA, MA – Lembaga Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan melayangkan ultimatum keras terhadap rencana pengadaan perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2026. 

Investigasi LGI mengungkap adanya lonjakan anggaran yang tidak rasional serta praktik kamuflase anggaran pada tahun sebelumnya.

Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., mengungkapkan bahwa pada TA 2025, pengadaan seragam sekolah diduga kuat disamarkan menggunakan nomenklatur "Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL)" dengan nilai total sekitar Rp 11 Miliar.

"Data realisasi menunjukkan bahwa paket PDL tersebut sebenarnya adalah seragam sekolah yang dieksekusi pada rentang Agustus hingga Desember 2025. Yang menarik, eksekusi Awal anggaran APBD Perubahan ini terjadi saat Dinas Pendidikan dipimpin oleh Plt Kadis yang kini telah menjabat sebagai Sekda Definitif Musi Banyuasin," ujar Al Anshor, Rabu (06/05).

LGI menyoroti kenaikan anggaran yang mencapai lebih dari 100% pada TA 2026, di mana total pagu melonjak fantastis menjadi Rp 24,7 Miliar. LGI menilai terdapat potensi mark-up ugal-ugalan dengan patokan harga yang sangat fantastis untuk satu setel perlengkapan siswa, padahal harga wajar di pasaran terpaut sangat jauh di bawah angka tersebut.

"Kami minta Sekda Muba saat ini, yang pada waktu itu menjabat Plt Kadis Dikbud, untuk ikut bertanggung jawab menjelaskan mengapa nomenklatur 'PDL' digunakan untuk seragam siswa. Kami tidak akan tinggal diam jika anggaran daerah dijadikan ajang bancakan dengan modus harga yang tidak wajar, spesifikasi gelap, hingga pengalihan kategori menjadi 'Jasa Lainnya' yang tidak lazim," tegasnya.

Al Anshor menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi rincian harga per siswa yang dipatok oleh dinas, yang nilainya dinilai sangat melampaui batas kewajaran belanja barang negara.

LGI menegaskan akan segera melimpahkan seluruh bukti digital, termasuk tangkapan layar transaksi vendor dan analisis perbandingan kerugian negara, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan jika Disdikbud Muba tidak segera merasionalkan harga pengadaan tersebut. (Red)