HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Dilema Laporan Jaksa, Memelihara Koruptor Berdalih Pengembalian Kerugian Negara

 


Penulis:
Al Anshor, S.H., C.MSP.
(Ketua DPW Laskar Garuda Indonesia Sumatera Selatan)

Pemberantasan korupsi di negeri ini seolah sedang mengalami disorientasi yang parah. Di satu sisi, masyarakat sipil, penggiat anti-korupsi, dan lembaga kontrol sosial didorong untuk proaktif mengawasi APBN dan APBD. 

Namun di sisi lain, ketika hasil investigasi dan temuan audit yang secara terang benderang merugikan negara hingga ratusan juta bahkan sampai miliaran rupiah dilaporkan ke aparat penegak hukum, muaranya justru antiklimaks pelaku cukup mengembalikan uang, dan perkara pun menguap.

Praktik pragmatisme hukum yang kerap dipertontonkan oleh oknum Kejaksaan ini memunculkan satu kesimpulan yang pahit sekaligus berbahaya Negara seolah lebih memilih memelihara koruptor dibandingkan menindaknya.


Logika Hukum yang Direduksi

Secara konstruksi hukum dasar, mengambil uang negara seribu rupiah pun tetaplah sebuah kejahatan korupsi. Esensi dari tindak pidana korupsi tidak diukur semata-mata dari besaran nominal kerugian, melainkan dari adanya niat jahat (mens rea), perbuatan melawan hukum, dan penyalahgunaan wewenang.

Dalih aparat bahwa perkara tidak dilanjutkan karena "kerugian telah dikembalikan" merupakan sebuah sesat pikir dalam penegakan hukum Tipikor. Padahal, Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menggarisbawahi dengan sangat tegas bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Lalu, mengapa alasan "biaya penanganan perkara lebih besar dari nilai korupsi" terus dijadikan tameng pelindung?


Ekosistem "Korupsi Tanpa Risiko"

Mengubah delik pidana korupsi menjadi sekadar urusan administratif layaknya penyelesaian utang-piutang telah membunuh efek jera (deterrent effect) secara permanen. Kebijakan ini justru mendidik para oknum pejabat untuk hidup dalam ekosistem "korupsi tanpa risiko".

Pola pikir yang terbentuk sangatlah merusak, jika mereka memanipulasi anggaran dan tidak ketahuan, maka uang negara aman masuk ke kantong pribadi. 

Namun, jika perbuatan mereka tercium oleh penggiat sosial dan dilaporkan hingga terbit temuan Inspektorat, risiko terburuknya hanyalah sekadar memulangkan uang tersebut. Sistem ini secara tidak langsung memposisikan negara sebagai rentenir atau koperasi yang memberikan pinjaman modal tanpa bunga kepada para koruptor.


Mosi Tidak Percaya Publik

Dilema ini memicu frustrasi dan mosi tidak percaya yang akut dari publik. Untuk apa elemen masyarakat membuang tenaga, waktu, dan pikiran menyusun investigasi, jika pada akhirnya tumpukan laporan tersebut hanya berujung di laci "masih ditelaah" atau selesai dengan kuitansi pengembalian? Institusi penegak hukum seolah turun kasta, tak ubahnya seperti debt collector atau penagih utang negara, alih-alih bertindak sebagai algojo penegak keadilan.

Sebagai bagian dari pilar demokrasi dan kontrol sosial, Laskar Garuda Indonesia di Sumatera Selatan memandang bahwa keadilan tidak bisa ditukar guling dengan selembar bukti transfer pengembalian dana. 

Jika budaya kompromi dan pembiaran ini terus dirawat, jangan salahkan jika rakyat menyimpulkan bahwa hukum di negeri ini memang dirancang tajam ke bawah, namun tumpul dan penuh permakluman ke atas.

Negara tidak boleh kalah, apalagi bertindak sebagai pelindung bagi mereka yang merampok hak-hak rakyat. Salam LGI Sumsel "Hidup Jaya Abadi"!!!. (RED)