HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Skandal Tender Dinkes Palembang: LGI Sumsel Segera Lapor Dugaan "Mafia Proyek" ke KPPU

 


PALEMBANG, MA – Investigasi mendalam yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan terhadap sengkarut pengadaan barang dan jasa di Kota Palembang kini memasuki babak baru.

LGI Sumsel secara resmi mengumumkan akan segera menyerahkan bundel laporan pengaduan menyeluruh ke Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Lampung terkait dugaan kuat kartel dan persekongkolan tender (bid-rigging) pada 9 paket pekerjaan konstruksi fisik di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pihaknya berhasil merampungkan pemetaan komprehensif yang mengarah pada penguasaan terpusat atau "mafia proyek" oleh jaringan kontraktor tertentu. Pengondisian ini diduga difasilitasi oleh oknum di jajaran Dinas Kesehatan serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang selaku Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

Penyelidikan independen LGI Sumsel tidak hanya berpegang pada dokumen administratif di atas kertas, melainkan diperkuat dengan pembuktian forensik digital melalui pelacakan jejak kontak seluler dari masing-masing pemilik perusahaan pemenang tender.

Hasil analisis visual terhadap database kontak tersebut menunjukkan pola hubungan yang sangat erat dan tidak wajar dalam sebuah kompetisi bisnis yang sehat.

"Melalui bukti-bukti digital yang kami peroleh, kami dapat menyimpulkan bahwa persaingan dalam sistem SPSE Dinas Kesehatan Kota Palembang adalah kompetisi semu. Di permukaan mereka mendaftarkan perusahaan yang berbeda, namun di balik layar semuanya dikendalikan oleh satu dapur kemitraan yang saling terhubung," urai Al Anshor.

Skandal ini memuncak menjadi dugaan pelanggaran hukum persaingan usaha yang sangat telanjang ketika LGI Sumsel mengonfirmasi pelaksanaan proyek Penambahan Ruangan Puskesmas Multiwahana senilai Rp 1.484.670.534 yang secara administratif dimenangkan oleh CV. KARYA AFSAR. Saat tim LGI Sumsel menghubungi salah satu nomor Kontak Direktur, selaku pihak yang mengendalikan operasional entitas pemenang, pihak tersebut secara spontan menyangkal pengerjaan fisik tersebut dengan jawaban singkat, "Katek" (Tidak ada).

Jawaban ini menjadi bukti emas atas terjadinya praktik ilegal "Pinjam Pakai Bendera", di mana perusahaan yang dipajang di sistem lelang hanyalah "alat pinjaman", sementara pengerjaan riil dan aliran dana disalurkan kepada aktor bayangan di luar kontrak.

Ironisnya, ketika bukti penyangkalan serta indikasi persekongkolan ini dikonfrontasikan langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr. Fenty, pengguna anggaran tersebut memilih bersikap tidak kooperatif. Konfirmasi resmi yang dilayangkan hanya dibaca (berstatus centang biru di WhatsApp) tanpa adanya jawaban, hak sanggah, maupun iktikad baik untuk menjernihkan polemik. (RED)