Kejar Target Bedah Ribuan Rumah di Palembang, Kementerian PKP Pangkas Birokrasi Pencairan
PALEMBANG, MA — Upaya pengentasan kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Palembang terus dikebut. Melalui regulasi teranyar dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, proses birokrasi program "Bedah Rumah" kini dipangkas drastis agar bantuan dapat segera dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Komitmen ini mengemuka dalam pertemuan antara jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dengan perwakilan Kementerian PKP di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Jalan Tasik, pada Kamis (3/9/2026).
Wali Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si., mengungkapkan bahwa salah satu hambatan terbesar dalam membedah kawasan kumuh di kotanya adalah persoalan legalitas lahan. Banyak RTLH yang berdiri di kawasan bantaran sungai, tanah warisan, lahan PT KAI, hingga lahan perusahaan.
"Kami terus berupaya menuntaskan persoalan RTLH dan kawasan kumuh ini. Sejumlah wilayah yang menjadi perhatian khusus kami di antaranya Kalidoni, Kertapati, dan Sematang Borang," ungkap Ratu Dewa.
Untuk mengurai benang kusut tersebut, Ratu Dewa menegaskan bahwa Pemkot Palembang tengah mendorong pembentukan tim fasilitasi dan verifikasi. Tim ini bertugas mempercepat pendataan sekaligus memastikan calon penerima benar-benar memenuhi syarat. "Kami juga mengapresiasi terobosan Kementerian PKP yang menyederhanakan syarat bantuan. Ini sangat membantu pemda dan masyarakat di lapangan," tambahnya.
Pangkas Aturan: Dari 24 Tahapan Menjadi 10 Tahapan
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan Kementerian PKP RI, H. Agus Wahidin, S.Pd., M.Si., memaparkan terbitnya Peraturan Menteri PKP (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 yang menggantikan skema lama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Menurut Agus, perombakan aturan ini dilakukan menyusul rendahnya serapan program di daerah. Di Sumatera Selatan, dari alokasi 13.074 unit, serapannya baru menyentuh angka 38 persen akibat panjangnya proses verifikasi.
"Salah satu perubahan utamanya adalah penyederhanaan tahapan pelaksanaan. Kalau dulu ada 24 langkah, sekarang kita pangkas menjadi 10 langkah saja," tegas Agus.
Agus juga menargetkan pencairan dana bantuan dapat tuntas sebelum akhir Oktober. "Target kami pada 30 Oktober 2026, dana sudah masuk langsung ke rekening masing-masing penerima tanpa ada rekening perantara," imbuhnya. Nantinya, warga juga akan didampingi oleh tenaga teknis untuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan proses pembangunan.
Tantangan Status Lahan dan Peta Sebaran RTLH
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang, Alex Fernandus, merinci bahwa saat ini terdapat 3.067 unit RTLH yang tersebar di 18 kecamatan di Palembang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.735 rumah telah masuk dalam kuota program tahun ini.
"Saat ini sekitar 1.000 unit di antaranya sudah memasuki tahap verifikasi. Kendala utama di lapangan memang soal status kepemilikan, terutama rumah warisan atau yang berdiri di atas lahan tertentu," jelas Alex.
Untuk menyiasati hal ini, Alex menyebut Pemkot Palembang telah menyiapkan mekanisme khusus melalui Peraturan Wali Kota. Aturan ini memungkinkan pihak kelurahan turun tangan membantu masyarakat yang terganjal dokumen legalitas.
Berdasarkan data Pemkot Palembang, kawasan Seberang Ulu masih mendominasi jumlah RTLH terbanyak. Kecamatan Kertapati berada di urutan pertama dengan 407 unit, disusul Gandus (376 unit), dan Seberang Ulu I (331 unit).
Pemerintah pusat menargetkan serapan program bedah rumah di Sumatera Selatan bisa menyentuh 60 persen pada pertengahan September ini. Khusus untuk Kota Palembang, Kementerian PKP dan Pemkot optimistis capaian realisasi dapat menembus angka minimal 97 persen, membawa harapan baru bagi ribuan warga yang mendambakan hunian layak. (Ril)
