HEADLINE
Dark Mode
Large text article

LGI Sumsel Soroti Ketimpangan Anggaran Dinas Pertanian: Rp23,25 Miliar untuk PPPK, Bantuan Petani Rp14,06 Miliar

 


PALEMBANG, MA — Struktur anggaran Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Wilayah LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan.

Sorotan tersebut muncul setelah LGI Sumsel menganalisis data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan menemukan adanya alokasi sebesar Rp23,25 miliar untuk Belanja Jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggaran tersebut tercatat dalam paket Swakelola Tipe I dengan Kode RUP 43480529. Berdasarkan data yang dianalisis LGI, nilai Rp23,25 miliar tersebut setara dengan sekitar 52,77 persen dari total pagu pengadaan Dinas Pertanian Sumsel yang mencapai Rp44,06 miliar.

Kondisi tersebut kemudian dibandingkan LGI dengan total anggaran sejumlah program yang secara langsung berkaitan dengan kebutuhan petani.

Berdasarkan data yang sama, akumulasi 23 paket pengadaan yang berkaitan dengan bantuan sektor pertanian, antara lain benih padi, alat dan mesin pertanian (alsintan), serta pupuk, tercatat sekitar Rp14,06 miliar atau 31,92 persen dari total pagu pengadaan.

Ketua DPW LSM LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP, mengatakan perbandingan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah, terutama dalam melihat keseimbangan antara kebutuhan internal organisasi dan program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat petani.

Menurutnya, bukan persoalan keberadaan anggaran untuk PPPK yang dipermasalahkan, melainkan proporsi anggaran tersebut terhadap keseluruhan pagu pengadaan serta dampaknya terhadap ruang fiskal untuk program pelayanan dan dukungan kepada petani.

"Yang kami soroti bukan keberadaan belanja PPPK-nya, karena pegawai tentu memiliki hak atas penghasilan sesuai ketentuan. Yang perlu dijelaskan adalah proporsinya terhadap keseluruhan anggaran dinas dan bagaimana pemerintah memastikan kebutuhan petani tetap menjadi prioritas,” ujar Al Anshor.

Ia menilai, berdasarkan data yang dianalisis, alokasi belanja PPPK tersebut nilainya sekitar 1,65 kali lebih besar dibandingkan akumulasi 23 paket bantuan pertanian yang disebut berkaitan langsung dengan kebutuhan petani.

“Ketika belanja PPPK mencapai Rp23,25 miliar, sementara seluruh 23 paket bantuan pertanian yang kami identifikasi sekitar Rp14,06 miliar, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar perencanaan dan prioritas anggarannya,” tegasnya.


LGI Sumsel menilai besarnya nilai anggaran tersebut perlu diuji lebih lanjut untuk memastikan seluruh proses penganggaran, perencanaan, serta pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan.

Karena itu, LGI Sumsel mendesak Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan dan BPK RI melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) apabila diperlukan.

LGI meminta pemeriksaan setidaknya mencakup dasar penganggaran Belanja Jasa PPPK, kesesuaian dengan DPA, kebutuhan riil tenaga PPPK, serta realisasi pembayaran yang telah dilakukan.

“Kami meminta audit yang objektif. Jangan hanya melihat angka besarnya, tetapi periksa dasar perhitungannya, kebutuhan riilnya, dokumen penganggarannya, sampai realisasi pembayarannya. Dari situ publik bisa mengetahui apakah seluruhnya sudah sesuai ketentuan,” kata Al Anshor.

Selain pemeriksaan oleh aparat pengawasan, LGI Sumsel juga mendorong Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan memanggil Kepala Dinas Pertanian TPH Sumsel melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Menurut LGI, forum tersebut penting untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai kebijakan penganggaran dan prioritas program Dinas Pertanian TPH Sumsel pada 2026.

"Kami mendorong Komisi II DPRD Sumsel memanggil Kepala Dinas Pertanian TPH. Publik perlu tahu bagaimana konstruksi anggaran ini disusun dan apa alasan proporsi belanja internal bisa mencapai lebih dari separuh total pagu pengadaan,” ujar Al Anshor.

LGI Sumsel menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan hak pegawai maupun keberadaan tenaga PPPK. Sorotan diarahkan pada proporsi, dasar perencanaan, serta efektivitas penggunaan anggaran dalam kaitannya dengan kebutuhan pembangunan sektor pertanian.

“Jangan sampai anggaran pertanian lebih banyak terserap untuk kebutuhan internal, sementara petani yang menjadi ujung tombak produksi pangan justru memiliki ruang dukungan yang lebih kecil. Karena itu, transparansi dan audit menjadi penting,” pungkasnya. (RED)