Lanjutan Pemetaan Pengadaan Lahat: Enam Penyedia Konstruksi Disorot LGI Sumsel, Minta Verifikasi SKP dan Pelaksanaan Lapangan
LAHAT, MA — Di balik megahnya angka APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2026, tersembunyi pola pengadaan barang dan jasa yang memicu tanda tanya besar. Sebuah penelusuran terhadap rekapitulasi data pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah mengungkapkan fakta mengejutkan: 33 penyedia jasa konstruksi berhasil memborong hingga 217 paket pekerjaan dengan nilai total mencapai Rp91,06 miliar.
Setiap kontraktor dalam lingkaran ini menggondol antara 6 hingga 10 paket pekerjaan sekaligus dalam satu tahun anggaran. Fenomena pemusatan paket ini memantik perhatian serius Dewan Pimpinan Wilayah Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan.
Melanjutkan pemetaan awal tersebut, LGI Sumsel kini mengarahkan sorotan tajam pada enam penyedia utama yang disinyalir menguasai proyek-proyek vital—mulai dari pembangunan jalan, jembatan, gedung fasilitas publik, hingga jaringan irigasi.
Keenam penyedia tersebut adalah:
- CV Arsi Jaya Konstruksi (10 paket, Rp2,86 miliar)
- CV Roma Salim Brothers (8 paket terpantau, Rp5,50 miliar)
- CV Zafran Dua Bersaudara (6 paket, Rp4,35 miliar)
- CV Puyang Ayek Dehas (6 paket, Rp4,97 miliar)
- CV Lintang Gema Mandiri (9 paket terpantau, Rp5,40 miliar)
- CV Cantika Konstruksi (9 paket terpantau, Rp4,17 miliar)
Hasil penelusuran mendalam terhadap dokumen digital dan rekam jejak pada sistem pengadaan portal CeKLPSE.id menyingkap sejumlah kejanggalan teknis dan administratif pada enam perusahaan tersebut :
1. Potensi Beban Ganda dan Kategori Pekerjaan Spontan
- CV Arsi Jaya Konstruksi tercatat memenangi 10 paket pekerjaan bernilai Rp2,86 miliar, yang hampir seluruhnya didapatkan melalui skema Non-Tender (Pengadaan Langsung). Pekerjaan yang ditangani sangat beragam, mulai dari pengaspalan jalan cor beton, rehabilitasi masjid, hingga perbaikan toilet dan lapangan sekolah. Keanekaragaman jenis pekerjaan dalam waktu bersamaan ini memunculkan keraguan atas ketersediaan manajerial dan personil teknis di lapangan.
- CV Roma Salim Brothers mengantongi 8 paket senilai total Rp5,50 miliar. Penelusuran menunjukkan jangkauan operasinya tidak hanya terbatas di Kabupaten Lahat, melainkan juga menembus proyek pemeliharaan gedung di Kabupaten Muara Enim. Luasnya rentang geografis dan besarnya nilai proyek menuntut pembuktian irisan masa pelaksanaan (overlapping period) serta kapasitas alat yang digunakan.
2. Penetapan Serentak dalam Satu Hari
- CV Zafran Dua Bersaudara mencatatkan tren mencurigakan. Dari 6 paket bernilai Rp4,35 miliar, dua paket bernilai total Rp1,92 miliar yakni Pembangunan Pagar Ponpes Abdurrohman (Rp964,90 juta) dan Peningkatan Jalan Desa Pemasalak (Rp959,09 juta) ditetapkan pada tanggal yang persis sama, yaitu 17 Juni 2026. Penetapan sejajar ini menguatkan urgensi audit terhadap kesiapan personil Inti dan evaluasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) saat penetapan pemenang.
3. Proyek Risiko Tinggi
- CV Puyang Ayek Dehas memenangi 6 paket senilai Rp4,97 miliar, di mana Rp3,63 miliar di antaranya tersedot untuk proyek berisiko struktur tinggi: tiga pembangunan jembatan baru dan satu rehabilitasi jembatan.
- CV Cantika Konstruksi menguasai 9 paket bernilai Rp4,17 miliar yang didominasi proyek irigasi dan drainase. Sama halnya dengan CV Puyang Ayek Dehas, profil digitalnya pun menunjukkan "Riwayat Pengalaman (0)". Selain itu, proyek Pembangunan Masjid Desa Suka Jadi berlabel “Pengadaan Langsung Ulang”, yang mengindikasikan adanya dinamika evaluasi atau kegagalan proses pemilihan sebelumnya.
4. Penggabungan Jenis Pengadaan Berbeda
- CV Lintang Gema Mandiri menggondol 9 paket senilai Rp5,40 miliar. Di samping proyek fisik seperti Lanjutan Tembok Penahan Desa Payo senilai Rp2,79 miliar, entitas ini juga memenangi pengadaan alat studio Rumah Dinas Bupati (Rp192,92 juta) serta paket budidaya ikan lele media kolam terpal. Perbedaan mendasar antara klasifikasi usaha konstruksi dan pengadaan barang/peternakan ini mengindikasikan perlunya pemisahan audit kualifikasi usaha agar tidak terjadi manipulasi kalkulasi SKP.
Di tengah sorotan ini, Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., menegaskan bahwa indikasi awal ini bukan berarti vonis bersalah, melainkan alarm keras bagi transparansi anggaran daerah Lahat. Aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah (Perlem LKPP) mengatur secara rinci batas Kemampuan Paket (KP) bagi entitas penyedia:
* Kualifikasi Usaha Kecil: Maksimal menangani 5 paket pekerjaan secara bersamaan (KP = 5).
* Kualifikasi Usaha Non-Kecil: Maksimal menangani 6 paket pekerjaan secara bersamaan (KP = 6).
"Jika sebuah CV berkualifikasi kecil menangani 6 hingga 10 paket dalam kurun waktu yang saling beririsan, maka secara matematis nilai SKP-nya menjadi minus. Menurut aturan, penyedia dengan SKP minus harus digugurkan pada tahap evaluasi kualifikasi," tegas Al Anshor.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa kunci pemeriksaan terletak pada tanggal penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Berita Acara Serah Terima (BAST/PHO). "Angka akumulasi di dashboard pengadaan harus disandingkan dengan tanggal efektif kontrak. Kita harus melihat berapa pekerjaan yang benar-benar masih aktif ketika tender berikutnya diikuti."
Atas temuan ini, LGI Sumsel secara resmi mendesak Pokja Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Inspektorat Kabupaten Lahat untuk tidak tinggal diam dan segera melancarkan Audit Berbasis Risiko (Risk-Based Audit).
Langkah penelusuran yang didesak meliputi:
- Pemeriksaan Administrasi Kontrak: Mencocokkan BAST, SPMK, dan log waktu penetapan pemenang untuk membuktikan nilai P (paket aktif) pada saat evaluasi kualifikasi.
- Verifikasi Faktual Lapangan: Memeriksa keselarasan antara daftar personil/peralatan yang dijaminkan dalam dokumen kualifikasi dengan kondisi riil di lokasi proyek.
- Audit Kewajaran Pemaketan: Meneliti alasan pemecahan atau penggabungan paket pekerjaan guna mencegah indikasi persekongkolan atau penunjukan langsung yang menyalahi batas nilai.
"Uang APBD adalah uang rakyat Lahat. Kami tidak mempermasalahkan siapa yang menang, tetapi kami menuntut kepatuhan terhadap regulasi. Pekerjaan yang diborong melebihi kapasitas hanya akan menghasilkan proyek berkuantitas rendah, terbengkalai, atau selesai tidak tepat waktu," pungkas Al Anshor. (Red)
