HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Kubu Raya pasar 11 Pelanggan.a



Kubu Raya menggelar Operasi Patuh Kapuas 2026 selama 14 hari, mulai Senin (26/10/2026) hingga Minggu (8/11/2026). Sebanyak 11 jenis pelanggaran lalu lintas menjadi sasaran operasi, dengan mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis tanpa mengesampingkan penegakan hukum.


Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia mengatakan, operasi tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan atau pemberian sanksi. Polisi juga mengutamakan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas atas kemauan sendiri.


“Polres Kubu Raya mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” kata Rensa seusai memimpin Apel Operasi Patuh Kapuas 2026 di Lapangan Apel Polres Kubu Raya, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang.


Sebelas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi meliputi tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan telepon seluler saat berkendara, melanggar marka dan rambu lalu lintas, serta menerobos lampu merah.


Polisi juga menyasar pengendara yang melebihi batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan melebihi ketentuan, menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai aturan, memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, serta memarkirkan kendaraan di tempat terlarang, termasuk di atas trotoar.


Rensa menjelaskan, operasi dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yakni preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Upaya edukasi dilakukan melalui sosialisasi keselamatan berlalu lintas, termasuk kegiatan safety riding dan safety driving di lingkungan sekolah.


Menurutnya, keselamatan berlalu lintas tidak cukup hanya dengan menghindari tilang. Setiap pengendara perlu memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan langkah penting untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.


Sementara itu, penegakan hukum dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pemantauan kamera CCTV di sejumlah ruas jalan, serta penindakan manual terhadap pelanggaran yang ditemukan petugas di lapangan.


Dalam operasi ini, Polres Kubu Raya mengerahkan 40 personel gabungan dengan melibatkan TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP Kubu Raya, dan instansi terkait lainnya.


“Operasi Patuh Kapuas 2026 harus mampu membangun kesadaran hukum masyarakat secara mandiri,” ujar Rensa.


Ia mengingatkan, pelanggaran yang kerap dianggap sepele justru dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai helm atau sabuk keselamatan, menerobos lampu merah, hingga melawan arus merupakan perilaku berbahaya yang harus dihindari.


Karena itu, Kapolres mengimbau masyarakat Kubu Raya memanfaatkan pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026 untuk memperbaiki perilaku berkendara, mematuhi rambu dan marka, serta memastikan kelengkapan administrasi dan perlengkapan kendaraan sebelum bepergian.


“Kami meminta masyarakat Kubu Raya lebih patuh dalam berkendara dan melengkapi administrasi kendaraan guna mengurangi risiko kecelakaan,” tegas Rensa.


Akub88