terkini

56 PLD Kabupaten Aceh Tengah Ikut Bintek Sertifikasi Pendamping Desa

Pujo
10/23/22, 18:36 WIB Last Updated 2022-10-23T11:36:27Z
Aceh Tengah-mediaadvokasi.id
Sebanyak 56 Pendamping Lokal Desa (PLD) Kabupaten Aceh Tengah, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Sertifikasi Pendamping Desa yang digelar Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APMDN), minggu (23/10/2022) di gedung SMA Negeri 15 Takengon atau yang lebih dikenal dengan SMA Negeri Antara. 

Bimtek ini dilakukan menjelang proses assesment sertifikasi pendamping yang direncanakan pada awal November tahun ini. Sertifikasi nantinya akan menjadi pegangan bagi Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam melakukan pendampingan kepada masyarakat serta sebagai persyaratan kelayakan kerja sebagai pendamping profesional.

"Dengan demikian sertifikasi ini menjadi target utama bagi PLD usai mengikuti Bimtek” ujar Ketua Panitia Bimtek, Suhadi yang juga Ketua APMDN Kabupaten Aceh Tengah. 

Pemateri yang dihadirkan pada kegiatan tersebut adalah dari Pengurus Wilayah APMDN Provinsi Aceh, Kurdinar yang juga sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kota Sabang. Serta Koordinator Bidang Pengembangan Profesi dan Sertifikasi DPC APMDN Aceh Tengah, Win Budiara. Yang juga sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Tengah.


Suhadi sebagai Ketua DPC APMDN Kabupaten Aceh Tengah, sekaligus Koordinator Kabupaten Tenaga Pendamping Profesional Aceh Tengah menyampaikan seluruh TPP wajib mengikuti sertifikasi, mulai dari jenjang PLD, PD, TAPM Kabupaten dan TAPM Provinsi serta Pendamping Tingkat Nasional sekalipun, yang nantinya akan dilakukan secara berurut sesuai jenjang. 

“Sebagai informasi awal, untuk tahun ini Aceh mendapat 270 kuota bagi PLD yang akan disertifikasi atau diuji kompetensinya, serta Aceh Tengah sendiri mendapatkan 12 kuota PLD. Jadi, kita berharap semua TPP terutama PLD agar mempersiapkan dokumen portofolio yang diperlukan sesuai Unit Kompetensi (UK) yang diatur dalam SKKNI dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk selanjutnya diuji oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)” tegas Suhadi.

Proses Sertifikasi bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP)  ini sebut Suhadi, juga sesuai dengan amanat Permendes No 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa dan Kepmendesa No 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. Sebab itu pelaksanaan bimtek ini berguna untuk membantu dan menjembatani TPP agar lebih mudah dalam menyiapkan dokumen portofolio. 

Beberapa materi yang disampaikan, lanjutnya, meliputi melakukan fasilitasi pendataan desa, melakukan fasilitasi pemanfaatan data desa, melakukan fasilitasi pelaksanaan pembangunan desa, melakukan monitoring kegiatan pembangunan desa, melakukan fasilitasi pertanggungjawaban pembangunan desa dan melakukan fasilitasi pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) serta menyusun laporan hasil kerja pendampingan.

“Dalam materi tersebut juga terdapat elemen kompetensi, sehingga lengkap,” jelasnya.

Suhadi menjelaskan, Bimtek ini sangat penting, mengingat para PLD masih banyak yang belum memahami tentang sistematika penyusunan portofolio, bukti-bukti apa saja yang harus dikumpulkan dan output apa saja yang diharapkan pada setiap Kriteria Unjuk Kerja (KUK).

Dalam Bimbingan teknis ini, mendetailkan 8 unit kompetensi pada skema Pendamping lokal Desa (PLD) yang yang akan di uji kompetensi di depan Asesor nantinya. Selanjutnya materi berupa panduan persiapan sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Hal ini bertujuan membekali  tentang SKKNI dan skema PLD, membekali PLD dalam penyusunan APL 01 dan APL 02.  

Suhadi menambahkan“Dengan tersertifikasinya Tenaga Pendamping Profesional sesuai dengan Kepmenaker nomor 201 tahun 2021 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia diharapkan dapat memberikan kinerja yang lebih profesional,” "Semua TPP Aceh wajib menyandang status kompoten, dengan ini kita berharap semua TPP serius menyiapkan dokumen portofolio yang akan diuji kompetensinya oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) nantinya," tegas Suhadi.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 56 PLD Kabupaten Aceh Tengah Ikut Bintek Sertifikasi Pendamping Desa

Terkini

Topik Populer