Sidang Lanjutan Korupsi Kapal Singkil 3, Dosen Falkultas Hukum UNPRI Sumatra Utara Dihadirkan
October 26, 2022
Media Advokasi.id- Aceh Singkil: Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Kapal Penumpang Singkil 3, dengan menghadirkan saksi ahli Dosen Falkultas Hukum Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan, Sumatera Utara.
Saksi ahli tersebut adalah, Dr. Ahmad Feri Tanjung S.H., MM.M.Kn. dia telah bersaksi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Senin (24/10) kemarin, secara tatap muka
"Sementara para terdakwa Tayaruddin, Edy Hartono dan Mulyadi dengan kawan-kawan, menghadiri sidang lanjutan secara daring di kantor kejari Aceh Singkil "kata Kejari Aceh Singkil Muhammad Husaini melalui Kasi Intelijen Budi Febriandi, Selasa (25/10/2022).
Dijelaskannya, kasus yang menyeret 9 terdakwa sampai ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh ini adalah terkait dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang Singkil 3 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil yang bersumber DAK Afirmasi Tahun Anggaran 2018.
"Dimana, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh pada tanggal 25 April 2022 lalu, para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp354.767.413,"ungkapnya.
Sidang beberikutnya akan kembali dilaksanakan pada hari Senin 31 Oktober 2022 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge".katanya.