terkini

Kesimpulan RDP di Komisi II DPRD Muba Perihal Penutupan Aliran Sungai Oleh PT.GPI

Ahmad Jahri
11/27/23, 23:35 WIB Last Updated 2023-11-27T16:57:18Z
MUBA, MA Kembali di gelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) bersama masyarakat Kecamatan Lawang Wetan perihal penutupan Sungai Lenggaran ilir dan Lolong Bengkuang, sehingga menyebabkan rusaknya ratusan hektare sawah di beberapa desa dalam kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin Sumatra Selatan. 

RDP tersebut dipimpin langsung oleh ketua Komisi II DPRD Muba, Muhammad Yamin di ruang rapat Komisi II DPRD Muba, Senin (27/11/23). 

Berdasarkan hasil monitoring DPRD bersama OPD terkait dan Masyarakat pada tanggal 08 Agustus 2023 lalau dinyatakan PT GPI telah mengangkangi undang-undang, karena telah menutup aliran dan merusak sungai sehingga menyebabkan kerusakan ekosistem, lingkungan dan area pertanian milik masyarakat. 

Muhammad Yamin selaku pimpinan rapat mengatakan, kesimpulan RDP agar PT. GPI segera melakukan tindakan nyata dan merealisasikan beberapa poin yang menjadi keputusan rapat. Kemudian merekomendasikan pemerintah Kabupaten Muba agar memantau dan memfasilitasi dalam penyelesaian permasalahan penutupan sungai di Desa Karang Anyar. 

"Pertama PT GPI harus mengganti tanaman sawit dengan tanaman vegetasi alamiah sepanjang sungai Lenggaran Ilir dan Lolong Bengkuang sepanjang 50 M sisi kiri maupun kanan sungai tersebut dalam jangka waktu 30 hari kerja. Kemudian membuka dan melakukan perbaikan aliran sungai dalam waktu 90 hari kerja," ujarnya.

Dijelaskan Yamin, poin berikutnya ganti rugi akibat rusaknya areal persawahan milik warga dengan memberikan konvensi. Selain itu PT GPI juga harus mencetak ulang area persawahan milik masyarakat tersebut. 

"Kami tidak main-main masalah ini, karena ini kejahatan luar biasa selain merusak lingkungan, ekosistem juga sangat merugikan masyarakat banyak. Saat ini Pemerintah Kabupaten Muba melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melayangkan saksi administrasi, jika poin-poin tadi tidak juga di indahkan maka kita akan rekomendasikan agar izin PT. GPI di bekukan hingga pencabutan izin," tutupnya. (Red) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kesimpulan RDP di Komisi II DPRD Muba Perihal Penutupan Aliran Sungai Oleh PT.GPI

Terkini

Topik Populer