HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Diduga Pelayanan Buruk Terhadap Tamu Terjadi Di Hotel Pratidina Residence Cikutra Bandung

Bandung , MA - Perlakuan tidak menyenangkan dialami seorang tamu bernama Calvin ketika menginap di Hotel Pratidina Residence, Jalan Cikutra Barat No.41, Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung pada Jumat (10/5/24) pukul 23.22 WIB.

Calvin mengalami perlakuan tidak menyenangkan ketika sedang menginap di Hotel tersebut. Seorang karyawan Hotel bernama Dani tanpa mempertimbangkan kenyamanan tamu, tiba-tiba mengetuk pintu kamar Calvin yang sedang tertidur lelap. Alasan yang diberikan oleh Dani adalah diduga adanya kesalahan sistem dan meminta pembatalan order yang telah dilakukan oleh Calvin secara sepihak. Kejadian ini terjadi berselang kurang lebih satu jam setelah Calvin melakukan pemesanan kamar secara offline di Hotel tersebut.

Perlakuan buruk ini menyebabkan keributan antara Calvin dan pihak Hotel. Calvin merasa dipermalukan dan tidak terima dengan perlakuan tersebut. Ia melakukan protes keras serta mempertanyakan profesionalitas kerja Hotel tersebut.

"Saya memesan kamar datang langsung dan sudah membayar tunai kepada Resepsionis (Budi) sebesar Rp. 420.000, serta sudah menunjukkan identitas KTP yang diminta. Dan saya sudah tidur di kamar selama kurang lebih satu jam, mengapa tiba-tiba Resepsionis mengetuk-ngetuk pintu kamar dan meminta pembatalan sepihak tanpa alasan yang jelas?" ungkap Calvin dengan rasa kesal.

Perlakuan buruk terhadap tamu ini menimbulkan pertanyaan besar terkait profesional kerja Hotel dan menunjukkan kelemahan dalam tata kelola.

Dani yang didampingi oleh atasan langsung meminta maaf kepada Calvin atas kejadian yang tidak menyenangkan tersebut. Selain itu, uang yang telah dibayarkan oleh Calvin juga dikembalikan.

Meskipun Calvin menerima pengembalian uang, ia masih merasa kecewa dengan pelayanan buruk yang diterima di hotel tersebut. Calvin berencana untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Kuasa hukum Calvin, Elfin Afifudien, S.H dari kantor hukum Bakin, mengecam keras kejadian tersebut dan akan melakukan upaya hukum, termasuk mengirim somasi dan melaporkan kejadian ini kepada organisasi perhotelan, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi Hotel Pratidina Residence untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada tamu. Kejadian seperti ini tidak seharusnya terjadi dan dapat merusak reputasi Hotel. Manajemen Hotel diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Calvin juga mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap pelayanan Hotel tersebut, "Saya sebagai pelanggan wisatawan lokal merasa sangat di rugikan. Oleh sebab itu saya meminta agar instansi terkait untuk audit sistem pelayaan Hotel tersebut dan periksa kualitas isi kamar apakah sudah sesuai aturan pelayanan Hotel. Saya melihat kualitas pelayanan sangat buruk dan kulitas perlengkapan isi dalam kamar yang tidak baik. Pertama ruangan kamar, ruangan toilet kain pengalas tempat tidur sudah terlihat menghitam dan juga kelengkapan standar Hotel yang kami lihat tidak ada. Oleh sebab itu saya minta agar menagemen hotel ini ditindak tegas oleh instansi terkait.
Dan saya juga telah memberikan Kuasa kepada Pengacara saya untuk mengambil langkah hukum terkait perlakuan managemen Hotel kepada saya di malam hari dengan mengeluarkan saya dari Hotel. Saya meminta izin Hotel tersebut dicabut. Dan mengganti kerugian materil in materil saya akibat dari perbuatan menagemen Hotel ini." Kata Calvin kepada wartawan. (Dhy)