HEADLINE
Dark Mode
Large text article

VIRAL....... MTsN.9 KARE WAJIBKAN MURIDNYA LUNASI PEMBAYARAN LKS, UNTUK MEMPEROLEH NOMOR PESERTA UJIAN



MADIUN ,MA.id    LSM. GRAMM , KAB.MADIUN ,. segera melakukan  langkah tindakan untuk kordinasi dengan  KEMENAG   Kabupaten Madiun ,terkait  adanya aduan beberapa orang tua murid tentang kebijakan dan aturan sekolah    MTsN.9  Kare .Kecamatan Kare Kabupaten Madiun ,Jawatimur


Pasalnya dari Penjelasan kepala sekolah  MTsN.9 Kare Anas Syahrul Munir SPd.MPd, saat tim LSM.GRAMM konfirmasi   Rabu( 22 /5/2024) masalah tersebut terkesan berbelit belit, tidak sesuai  pengaduan  yang di sampaikan para wali murid, mulai awal masuk ,seragam juga beli ,buku LKS juga beli, karena para wali murid  mengadukan  hal tersebut berdasarkan data dan bukti (mereka alami)


Modus  praktik jual beli  bahan ajar ( LKS ) yang di lakukan  MTsN.9 Kare  dengan dalih  Koperasi,  ini  bukan  rahasia lagi , secara bebas penjualan LKS berlangsung ,

Apalagi mendekati  waktu Ujian ,dengan mudahnya  guru mengharuskan

Para wali murid  yang belum bayar , untuk segera melunasi admnitrasi pembayaran LKS di Koperasi Sekolah  agar bisa memperoleh nomor peserta  ujian semester 2


Hingga akhirnya para wali murid tidak ingin melihat anaknya tidak bisa ikuti  Ujian,   mereka terpaksa melunasi administrasi pembayaran LKS

  

Secara halus  pihak sekolah MTsN.9  tersebut  membuat aturan yang melarang siswanya  mengikuti ujian sekolah" 

dengan alasan apapun, termasuk karena belum membayar admnistrasi  di sekolahnya, 


Dari ketentuan diatas masih banyak Lembaga Pendidikan Sekolah di Daerah yang sengaja mengabaikan aturan yang telah di tetapkan Pemerintah 


Menanggapi beberapa keluhan aduan dari para wali murid  tersebut, BAGUS PRANGGONO. SH, Ketua  LSM GRAMM ,Kabupate Madiun, tanggapi dengan serius tentang aturan yang diterapkan di MTsN.9 Kare tersebut 


Lanjut Bagus, apapun alasanya pihak sekolah tidak bisa mengembalikan siswa atau melarang siswa untuk ikut Ujian hanya karena belum membayar ataupun melunasi  biaya admnitrasi  di sekolahnya.  Tegasnya (27/5/2024)


Sesuai ketentuan Pasal 52 "Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan disebutkan bahwa retribusi pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, atau penilaian hasil belajar peserta didik. persetujuan peserta didik dari satuan pendidikan."


"Pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,  merupakan amanat konstitusi Undang Undang" 


Sehingga negara melalui pemerintah dan swasta wajib menyelenggarakan sekolah(pendidikan) sebagai kewajiban konstitusional. Pemberian layanan pendidikan tidak bisa menggunakan logika bisnis, yaitu menahan pemberian barang atau jasa jika pembeli belum membayar pembayaran atau hak retensinya,


Biaya sekolah adalah urusan Orang Tua, bukan urusan anak. Pihak sekolah mohon memanggil orang tua siswa untuk membayar biaya sekolah tanpa harus mengasosiasikan hak anak untuk mengikuti ujian sekolah. ,Pungkasnya @