VIRAL....... MTsN.9 KARE WAJIBKAN MURIDNYA LUNASI PEMBAYARAN LKS, UNTUK MEMPEROLEH NOMOR PESERTA UJIAN
MADIUN ,MA.id LSM. GRAMM , KAB.MADIUN ,. segera melakukan langkah tindakan untuk kordinasi dengan KEMENAG Kabupaten Madiun ,terkait adanya aduan beberapa orang tua murid tentang kebijakan dan aturan sekolah MTsN.9 Kare .Kecamatan Kare Kabupaten Madiun ,Jawatimur
Pasalnya dari Penjelasan kepala sekolah MTsN.9 Kare Anas Syahrul Munir SPd.MPd, saat tim LSM.GRAMM konfirmasi Rabu( 22 /5/2024) masalah tersebut terkesan berbelit belit, tidak sesuai pengaduan yang di sampaikan para wali murid, mulai awal masuk ,seragam juga beli ,buku LKS juga beli, karena para wali murid mengadukan hal tersebut berdasarkan data dan bukti (mereka alami)
Modus praktik jual beli bahan ajar ( LKS ) yang di lakukan MTsN.9 Kare dengan dalih Koperasi, ini bukan rahasia lagi , secara bebas penjualan LKS berlangsung ,
Apalagi mendekati waktu Ujian ,dengan mudahnya guru mengharuskan
Para wali murid yang belum bayar , untuk segera melunasi admnitrasi pembayaran LKS di Koperasi Sekolah agar bisa memperoleh nomor peserta ujian semester 2
Hingga akhirnya para wali murid tidak ingin melihat anaknya tidak bisa ikuti Ujian, mereka terpaksa melunasi administrasi pembayaran LKS
Secara halus pihak sekolah MTsN.9 tersebut membuat aturan yang melarang siswanya mengikuti ujian sekolah"
dengan alasan apapun, termasuk karena belum membayar admnistrasi di sekolahnya,
Dari ketentuan diatas masih banyak Lembaga Pendidikan Sekolah di Daerah yang sengaja mengabaikan aturan yang telah di tetapkan Pemerintah
Menanggapi beberapa keluhan aduan dari para wali murid tersebut, BAGUS PRANGGONO. SH, Ketua LSM GRAMM ,Kabupate Madiun, tanggapi dengan serius tentang aturan yang diterapkan di MTsN.9 Kare tersebut
Lanjut Bagus, apapun alasanya pihak sekolah tidak bisa mengembalikan siswa atau melarang siswa untuk ikut Ujian hanya karena belum membayar ataupun melunasi biaya admnitrasi di sekolahnya. Tegasnya (27/5/2024)
Sesuai ketentuan Pasal 52 "Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan disebutkan bahwa retribusi pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, atau penilaian hasil belajar peserta didik. persetujuan peserta didik dari satuan pendidikan."
"Pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, merupakan amanat konstitusi Undang Undang"
Sehingga negara melalui pemerintah dan swasta wajib menyelenggarakan sekolah(pendidikan) sebagai kewajiban konstitusional. Pemberian layanan pendidikan tidak bisa menggunakan logika bisnis, yaitu menahan pemberian barang atau jasa jika pembeli belum membayar pembayaran atau hak retensinya,
Biaya sekolah adalah urusan Orang Tua, bukan urusan anak. Pihak sekolah mohon memanggil orang tua siswa untuk membayar biaya sekolah tanpa harus mengasosiasikan hak anak untuk mengikuti ujian sekolah. ,Pungkasnya @