HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Bupati Dico : Sebanyak 2.391 Bidang Tanah Kas Desa di Kendal Belum Bersertifikat


KENDAL|Mediaadvokasi.id-
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri Kendal dan Kantor Pertahanan Kabupaten Kendal–ATR/BPN tentang Penatalaksanaan Aset Tidak Bergerak Milik Desa dan Penanganan Permasalahannya merupakan upaya Pemkab dalam mengoptimalkan pengelolaan aset tidak bergerak milik desa.


Acara yang di gelar di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, dihadiri Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Forkopimda, Sekda Kendal, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kendal, serta para Kepala OPD terkait dan para Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.


Selain itu hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Agung Taufik Hidayat, beserta jajarannya, serta 48 Kepala Desa yang menandatangani perjanjian kerja sama.


Dalam sambutan nya, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan, permasalahan aset tidak bergerak milik desa sering menjadi catatan dalam rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.


“Memang permasalahan aset ini cukup kompleks dan turun-temurun. Inilah tantangan kita bersama, dengan niat baik dan komitmen yang tinggi, Insya-Allah kita dapat melakukan perbaikan-perbaikan,” ujarnya, Senin 03/06/24.


Bupati menyebut, sebanyak 2.391 bidang tanah kas desa di Kabupaten Kendal masih belum bersertifikat.


“Untuk itu, dengan penandatanganan bersama, dapat membantu menyelesaikan masalah-masalah pengelolaan tanah kas desa. Harapannya tanah kas desa di Kendal seluruhnya dapat bersertifikat dengan proses pengurusan lebih cepat, mudah,” ujarnya.


Bupati juga menegaskan, aset tidak bergerak berupa Tanah Kas Desa, merupakan kekayaan desa dan diperuntukkan bagi sumber pendapatan asli desa.


“Untuk itu, aset harus mampu bekerja guna peningkatan Pendapatan Asli Desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Untuk bisa bekerja optimal tentu statusnya perlu clear and clean sehingga tidak menimbulkan masalah yang justru akan menghambat roda pemerintahan,” tandasnya.


Untuk itu Bupati berpesan, supaya dilakukan pengamanan aset, cek kondisi aset dengan detail, kemudian amankan secara administrasi yaitu pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan.


“Amankan secara fisik seperti kelengkapan pagar atau tanda batas, papan informasi aset, dan amankan secara hukum dengan menegaskan status hak tanah atau sertifikat,” pesannya.


“Penyelesaian masalah-masalah pengelolaan

Tanah Kas Desa lebih cepat, mudah, dan biaya ringan. Sehingga Tanah Kas Desa dengan statusnya yang jelas, bisa bekerja lebih optimal,” tambah Bupati.


Sementara itu, Kepala ATR/BPN, Agung Hidayat mengatakan, dengan penandatanganan bersama, dapat membantu menyelesaikan masalah-masalah pengelolaan tanah kas desa. 


Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba menambahkan, tujuan dilaksanakannya kerja sama, terdapat beberapa permasalahan Tanah Kas Desa. Di antaranya, Tanah Kas Desa yang dikuasai masih bersertifikat dengan nama pihak lain.


“Kemudian terjadinya tukar-menukar dengan tanah milik perorangan yang terjadi pada masa sangat lampau dan kurang bukti pendukung, serta adanya Tanah Kas Desa terdampak pelaksanaan proyek strategis nasional. Untuk itu perlu dilakukan pengamanan secara administrasi, secara fisik dan secara hukum, sehingga semua berjalan sesuai aturan,” jelasnya kepada awak media.(Khozin)