HEADLINE
Dark Mode
Large text article





















NGAWUR! Proyek Hibah Ruang Kelas Rp 1 Miliar di Disdikbud Banyuasin Disorot

Ilustrasi (.ai)

BANYUASIN, MA – Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin untuk Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam. Ditemukan adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada proyek pembangunan bernilai total Rp 1 Miliar.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Disdikbud Banyuasin merencanakan dua paket pekerjaan fisik berupa "Belanja Hibah Barang" yang dialokasikan di Desa Rimba Asam, Kecamatan Betung. Paket tersebut terbagi menjadi dua nomenklatur, yakni Rehabilitasi Ruang Kelas SD IT Satria Nusantara (Kode RUP: 65140150) dan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Satria Nusantara (Kode RUP: 65570278). Masing-masing paket dianggarkan dengan Pagu sebesar Rp 500.000.000,-.

NGAWUR, kejanggalan mencolok terlihat pada penetapan metode pemilihan penyedia. Dokumen RUP secara terang-terangan mencatatkan bahwa kedua proyek bernilai setengah miliar tersebut akan dieksekusi menggunakan metode "Pengadaan Langsung".

Menanggapi anomali data pengadaan ini, Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP., menegaskan bahwa perencanaan ini jelas menabrak aturan. Berdasarkan regulasi terbaru, yakni Perpres Nomor 46 Tahun 2025, batas maksimal untuk metode Pengadaan Langsung pada pekerjaan konstruksi hanyalah Rp 400 juta.

"Alasan bahwa ini adalah dana 'Hibah' tidak bisa dijadikan tameng untuk memotong kompas aturan hukum pengadaan. Nomenklaturnya jelas Hibah Barang, artinya pemerintah daerah yang bertindak mengeksekusi pembangunan fisiknya terlebih dahulu sebelum diserahkan ke yayasan. Dengan nilai Rp 500 juta per paket, itu mutlak wajib melalui mekanisme Tender terbuka, jadi Disdikbud Banyuasin jangan Ngawur" tegasnya.

Penerapan Pengadaan Langsung pada proyek di atas ambang batas wajar ini memunculkan kecurigaan adanya upaya kesengajaan untuk menghindari mekanisme lelang terbuka demi mengarahkan proyek ke pihak tertentu. Jika dipaksakan berjalan, hal ini merupakan pelanggaran administratif berat yang berpotensi memiliki implikasi pidana.

Hingga berita ini diturunkan, Disdikbud Banyuasin dituntut untuk segera mengevaluasi dan merevisi paket RUP tersebut sebelum masuk ke tahapan pelaksanaan. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan penegak hukum juga didesak untuk memonitor ketat proses pengadaan ini guna mencegah potensi kerugian keuangan negara akibat praktik monopoli proyek. (*)