HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Bupati Kendal Kembali Kalah, Kali Ini Dalam Upaya Bandingnya di PTTUN Surabaya


KENDAL | Mediaadvokasi.id
- Saat ini penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Kendal telah menyedot perhatian publik. 


Seperti diketahui Kepala Desa Botomulyo berinisial SI dan Sekretaris Desanya berinisial AR dijadikan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kendal. 


Selain itu juga ada JS Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring, TS Kabid pemerintahan Dispermasdes Kendal tahun 2022 dan SR Direktur PT RSS pengembang perumahan.


Kelima tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan tukar menukar tanah kas desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten kendal.


Ditengah situasi pemberitaan publik yang besar atas perkara ini, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) baru aja mengeluarkan putusan atas upaya banding yang dilakukan oleh Bupati Kendal. 


"Sebelumnya di pengadilan TUN Semarang, dalam perkara No 67/G/2023/PTUN.SMG, Bupati Kendal dinyatakan kalah oleh Pengadilan," tegas Karman.


Dalam putusan ini, Bupati Kendal diperintahkan untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan No. 356/114/Ks/Insp tertanggal 16 Juni 2023 yang pada subtansinya membatalkan tukar menukar tanah kas desa Botomulyo. Tukar menukar tanas kas desa seluas 1,6 hektar dengan tanah perorangan seluas 3,2 hektar dianggap sah secara hukum. 


Demikian disampaikan oleh Karman Sastro Kuasa hukum Kades Botomulyo ketika usai mendapatkan informasi putusan PTTUN surabaya melalui ecourtnya.


Aktifis Alumni YLBHI-LBH Semarang ini menambahkan, PTTUN Surabaya dalam putusan No 46/B/2024/PT.TUN.SBY, telah mengabulkan Kontra Memori Banding kita dan dalam putusannya menguatkan putusan PTUN Semarang No 67/G/2023/PTUN.SMG.


"Artinya Bupati Kendal telah terbukti kalah sehingga tegas dinyatakan jika pembatalan ijin tukar menukar tanah kas desa bertentangan dengan Undang-Undang dan asas umum pemerintahan yang baik," tegasnya.


Kita secepatnya akan menyampaikan klien kita yang saat ini berada di LP Wanita Bulu Kota Semarang karena berstatus tahanan titipan Kejari Kendal. 


Walaupun ini perkara dugaan tindak pidana korupsi dan sengketa TUN adalah hukum administasi negara, namun keduanya sangat berkaitan. Setelah obrak abrik regulasi soal tukar menukar serta unsur unsur pidana korupsi, kita yakin serta sudah menemukan basis argumen hukum yang akan kita gunakan dalam pembelaan persidangan nanti, imbuhnya.(Khozin)

Close Ads