HEADLINE
Dark Mode
Large text article












DPRD Prov.Sumsel tetapkan Program Pembentukan Daerah (Propemperda) Prov.Sumsel Tahun 2025




Palembang, MA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan tetapkan Program  Pembentukan Daerah (Proprmperda) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 sebanyak 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terdiri dari 4 (empat) Raperda usul inisiatif DPRD Prov.Sumsel, dan 3 (tiga) Raperda usul Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumsel pada Rapat Paripurna XCII (92) Agenda Penetapan Propemperda Prov.Sumsel Tahun 2025 hari ini (Jumat, 13/9).



Mengawali Rapat Paripurna Pimpinan Rapat Paripurna / Ketua DPRD Prov.Sumsel menjelaskan latar belakang dan proses yang telah dilalui dalampembentukan Propemperda dimaksud:

Berdasarkan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah “Bahwa Salah Satu Tugas Dan Wewenang DPRD adalah membentuk Peraturan Daerah Provinsi Bersama Gubernur. Berkaitan Dengan Hal Tersebut Gubernur Sumatera Selatan telah menyampaikan Surat Nomor 188.341/2977/Ii/2024 Tanggal 11 September 2024 Hal: Usulan Program Pembentukan Perda Tahun 2025 Jelas Ketua DPRD.Prov. Sumsel

Kemudian sebelum menetapkan Propemperda Tahun 2025 terlebih dahulu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda); H. Toyep Rakembang menyampaikan laporannya, yang pada intinya Propemperda tahun 2025 sebanyak 7 Raperda dengan rincian sebagai berikut:

Raperda usulan hak inisiatif DPRD Sumsel 4 Raperda yaitu:
1. Raperda tentang pelestarian nilai-nilai budaya marga dalam masyarakat,
2. Raperda tentang pemanfaatan alur sungai dan atau perairan pedalaman,
3. Raperda tentang pengaturan distribusi dan peruntukan air irigasi,
4. Raperda tentang perlindungan dan kesejahteraan sosial lanjut usia .
Raperda usulan pihak eksekutif 3 Raperda yaitu:
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel TA Sumsel 2024,
2. Raperda tentang perubahan APBD Sumsel TA 2025,
3. Raperda tentang APBD Sumsel TA 2026.

(ADV/HUMAS)
Close Ads