Desa Tanjungsari Kecamatan Rowosari Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin
KENDAL | Mediaadvokasi.id - Pemerintah desa Tanjungsari Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal menggelar sosialisasi mengenai bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, Senin 22/10/24.
Dengan menghadirkan para Pengacara dari YLBH Putra Nusantara Kendal, Sosialisasi yang diselenggarakan di aula balaidesa tanjungsari tersebut, di hadiri oleh Kepala desa dan di ikuti oleh para ketua RT, Ketua TP PKK Desa Tanjungsari, ketua RW, ketua BPD, karang taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama dan undangan lain nya dari unsur masyarakat desa.
Pembina YLBH Putra Nusantara Kendal H. Suroto SH., dalam pemaparannya menyampaikan materi tentang bantuan Hukum bagi masyarakat Miskin.
Di terangkan, pemberian bantuan hukum dilaksanakan oleh Pemberi bantuan hukum, yang harus memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus dan memiliki program bantuan hukum.
"Pemberian bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, masalah hukum pidana, dan masalah hukum tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non litigasi," papar H. Suroto.
Pemberian bantuan hukum, diselenggarakan oleh menteri dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum (LBH) yang telah memenuhi persyaratan.
Caranya, pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum.
"Dan yang terpenting harus melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara," terang H. Suroto.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjungsari HM. Sugiyanto, dalam sambutanya menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Putra Nusantara Kendal yang telah menginisiasi program bantuan hukum gratis ini.
Program ini sangat penting dan relevan bagi masyarakat, terutama bagi warga kurang mampu yang sering kali mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan dan perlindungan hukum.
Bantuan hukum gratis ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan advokasi hukum, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun masalah hukum lainnya.
"Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tanjungsari, yang profesinya begitu komplek, ada pedagang, ada petani, ada juga yang berdagang ke luar Jawa, sehingga mereka lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara," tegas Kades Sugiyanto.
Di tempat sama, Direktur YLBH Putra Nusantara Kendal, H. Saroji S.H., M.H., dalam uraian nya menyampaikan bahwa menurut UUD 1945 Pasal 28 ayat (1) menyatakan "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Persamaan di hadapan hukum dapat terealisasi dan dinikmati oleh masyarakat apabila ada kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan, termasuk di dalamnya pemenuhan hak atas pelayanan dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang tidak mampu secara ekonomi.
Persamaan di hadapan hukum tersebut dapat terealisasi dan dinikmati oleh masyarakat apabila ada kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan, termasuk di dalamnya pemenuhan hak atas pelayanan dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang tidak mampu secara ekonomi.
"Terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum diharapkan dapat melindungi hak konstitusional untuk mendapatkan layanan dan bantuan hukum secara cuma-cuma khususnya untuk masyarakat miskin," tegas H. Saroji.
Pemateri selanjutnya adalah Advokat H. Sugiyo SH., dalam pemaparannya, ia menyoroti tentang Kenakalan yang dilakukan remaja.
Menurut Sugiyo SH., Kenakalan remaja dapat memberikan dampak pada dirinya sendiri.
Salah satu dampak yang terjadi jika perilaku tersebut dilakukan secara terus menerus mengakibatkan perilaku agresif, mengalami penyimpangan perilaku sosial, mengalami gangguan mental dan mengalami gangguan disorder.
Tidak hanya itu, Kenakalan remaja dapat menyebabkan konflik dalam keluarga dan keretakan hubungan antar anggota keluarga. Ketidakharmonisan dalam keluarga dapat terjadi akibat perasaan kecewa, marah, atau frustrasi terhadap remaja yang terlibat dalam kenakalan.
Di akhir pemaparannya, Sugiyo SH., menghimbau kepada masyarakat desa Tanjungsari untuk mendukung semua program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa.
"Karena program tersebut akan membawa kebaikan bersama di dalam masyarakat," tutupnya.(Khozin)