Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Dalil Eksepsi Penasehat Hukum Haji Halim
| Tim JPU Kejari Muba membacakan tanggapan atas eksepsi penasehat hukum Haji Halim di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel) |
PALEMBANG, MA - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menanggapi nota keberatan atau eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Kms Haji Abdul Halim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, Selasa (13/1/2026).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, Tim JPU Kejari Muba dalam poin tanggapannya menilai bahwa eksepsi Penasehat hukum Haji Halim telah masuk materi pokok perkara dan haruslah ditolak seluruhnya.
Bahwa Surat Dakwaan atas nama Terdakwa Kms. H. Abdul Halim Ali yang telah dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada sidang hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 telah diuraikan secara sistematik dan dengan bahasa sederhana yang mudah di mengerti dan hal ini telah menandakan bahwa surat dakwaan yang dibuat telah cermat, jelas dan lengkap," urai Tim JPU saat membacakan tanggapan.
Jaksa menanggapi terkait eksepsi yang menyatakan Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua Cacat Hukum Karena Terdakwa Didakwa Tanpa Didahului Proses Pemeriksaan Saksi, Penetapan Tersangka, dan Pemeriksaan Tersangka. Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua Daluwarsa Karena Perbuatan Pidana Yang Didakwa Kepada Terdakwa Telah Daluwarsa.
"Terhadap Terdakwa Didakwa Tanpa Didahului Proses Pemeriksaan Saksi, Penetapan Tersangka, dan Pemeriksaan Tersangka. Bahwa pada pokoknya Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan di dalam keberatan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum haruslah dinyatakan Batal Demi Hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima. Pendapat Jaksa Penuntut Umum Bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) KUHAP sudah mengatur apa yang menjadi pokok-pokok keberatan," ujar JPU.
"Bahwa Tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2, dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara spesifik mengatur perbuatan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Berdasarkan uraian di atas, Penuntut Umum dalam perkara a quo sampai pada kesimpulan sebagai berikut, Nota Keberatan Terdakwa mengenai penetapan Tersangka merupakan materi praperadilan sehingga sudah tidak relevan lagi. Surat dakwaan dalam perkara ini sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap. Oleh karena hal-hal tersebut di atas, kami Penuntut Umum dengan ini memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menetapkan. Menolak seluruh eksepsi/keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum atas nama Terdakwa Kms. H. Abdul Halim Ali adalah sah dan melanjutkan persidangan perkara atas nama Terdakwa KMS. H. Abdul Halim Ali dengan agenda pemeriksaan pokok perkara," tutup Penuntut Umum. (Ariel)